Perkembangan Sistem Perbankan Syariah

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Perbankan memiliki peran penting didunia dalam perekonomian suatu negara, termasuk indonesia. Perkembangan sistem perbankan syariah sangat menarik karena telah berubah dari penyimpanan sederhana hingga sekarang menjadi ekosistem digital yang bisa kita akses secara langsung.

Sejak awal kelahiran perbankan syariah dilandasi dengan hadirnya dua gerakan renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utamannya yaitu tiada lain agar kaum muslim dapat mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tercatat di pakistan dan malaysia sekitar tahun 1940-an ada upaya penerapan sistem profit and loss sharing, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah islamic rural bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir

Islamic Development Bank (IDB) Berdiri, yang memotivasi berbagai negara untuk mendirikan lembaga keuangan syariah dan juga merumuskan regulasi dan pengawasan bank syariah yang komprehensif. Pada dekade 1970-an dan 1980-an, lembaga keuangan syariah mulai bermunculan di wilayah Teluk, Afrika, hingga Asia. Nama besar seperti Faisal Islamic Bank di mesir dan sudan, serta Kuwait Finance House, menjadi pionir dalam kategori bank komersial syariah. Selain itu, pembentukan Islamic Research and Training Institute (IRTI) oleh IDB berperan krusial dalam memperkuat basis riset dan pelatihan bagi tenaga profesional di sektor ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan Asia Tenggara, Malaysia memimpin dengan mendirikan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada 1983. BIMB berhasil berekspansi hingga ke seluruh pe;osok negeri dan memperkenalkan konsep Islamic window layanan syariah yang teritegrasi didalam bank konvensional. Sementara itu Iran mengambil langkah yang lebih radikal pasca revolusi 1979. Iran melakukan nasionalisasi dan mengubah seluruh sistem perbankan negaranya menjadi berbasis syariah dibawah kontrol pemerintahannya.

Pengembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengonversi diri secara total menjadi bank syariah.

Salah satu pencapaian terbesar dalam pariode ini adalah berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM). Melalui proses konversi dari Bank Susila Bakti dan pendampingan dari lembaga ahli seperti Tazkia Institute. Seluruh cabang Bank Mandiri di aceh dikonversikan menjadi sistem syariah menjadi pendorong utama (blessing in disguise) yang melambungkan aset BSM hingga mencapai triliunan rupiah dalam waktu singkat. Langkah sukses BSM kemudian diikuti oleh beberapa bank besar membuka kantor cabang syariah seperti BNI, BRI, BTN, hingga bank swasta seperti Bank Niaga dan Bank Mega.

Sejarah mencatat bahwa perbankan syariah bukan hanya tentah perubahan teminologi dari bunga menjadi bagi hasil.

Ini adalah upaya manusia untuk menciptakan sistem keuangan yang menjunjung keadilan, stabil, dan transparan. Saat ini perbankan syariah telah berdiri sejajar dengan sistem konvensional, menawarkan solusi keuangan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis – Nabhan alwi ar-rifqi

Berita Terkait

Gebyar Pentas Seni Al-Huda 2026, Panggung Ekspresi dan Kreativitas Anak
Seorang Warga Tewas Tersambar Petir, Saat Gelar Tahlilan di Kuburan 
Batu Raksasa Hantam Rumah Warga di Pemalang 
Menjelang Pemilihan PWI Sulsel, Suwardi Thahir Menguat sebagai Figur Inklusif dan Berintegritas
Setelah Sukses dengan Berbagai Event, MANAFERA Kembali Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026 di Kebumen
Riba, Gharar, dan Maysir dalam Ekonomi Digital: Penyakit Lama dalam Wajah Baru Keuangan Modern
KAKI Jatim Dukung Prabowo: Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Kapolri Wajib Lewat Persetujuan DPR RI
Fiqih Muamalah: Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf sebagai Pilar Ekonomi Islam untuk Keadilan dan Kesejahteraan Umat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gebyar Pentas Seni Al-Huda 2026, Panggung Ekspresi dan Kreativitas Anak

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:54 WIB

Seorang Warga Tewas Tersambar Petir, Saat Gelar Tahlilan di Kuburan 

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Batu Raksasa Hantam Rumah Warga di Pemalang 

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Menjelang Pemilihan PWI Sulsel, Suwardi Thahir Menguat sebagai Figur Inklusif dan Berintegritas

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Setelah Sukses dengan Berbagai Event, MANAFERA Kembali Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026 di Kebumen

Berita Terbaru