MALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual berantai kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Malang. Dua orang pengasuh Pondok Pesantren Al Falah yang berlokasi di Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, resmi diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku merupakan bapak dan anak yang masing-masing berinisial SH (pimpinan pesantren) dan D. Penyerahan kedua pelaku ke pihak berwajib ini dilakukan setelah adanya investigasi cepat dan pengawalan dari tim eksekutor organisasi Yakuza Maneges Malang Raya, yang bergerak atas dasar aduan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pergerakan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang masuk ke Yakuza Maneges Malang Raya. Tim kemudian melakukan proses pengkajian serta penelusuran fakta mendalam selama tiga hari untuk mengumpulkan bukti-bukti awal yang krusial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi internal tersebut, ditemukan fakta mengejutkan mengenai jumlah korban yang diduga mencapai enam orang santriwati, dengan rincian sebagai berikut:
1. Terduga Pelaku SH (Bapak): Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang korban.
2. Terduga Pelaku D (Anak): Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang korban.
3. Korban Bersama: Satu korban tambahan yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari kedua pelaku (SH dan D).
Setelah seluruh poin indikasi dinilai kuat dan memenuhi unsur pelaporan, pimpinan Yakuza Maneges Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba) menginstruksikan tim lapangan untuk melakukan langkah penjemputan dan klarifikasi langsung ke lokasi pada Senin (13/7/2026) tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.
Proses Konfirmasi di Lokasi: Tim eksekutor mendatangi Pondok Pesantren Al Falah guna melakukan klarifikasi serta interogasi awal terhadap SH dan D demi mencegah adanya upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur negara, tim di lapangan segera berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polres Kabupaten Malang, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Intelkam, serta Tim Buru Sergap (Buser).
Tepat pada Selasa (14/7/2026) dini hari, kedua terduga pelaku beserta para korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Malang. Saat ini, kasus tersebut telah sepenuhnya dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut demi menegakkan keadilan bagi para korban.(BG17/red)







