PROBOLINGGO – Harapan banyak orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat kembali diuji. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Timur memunculkan tanda tanya besar setelah sejumlah calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tujuan justru gagal diterima melalui jalur domisili.
Salah satunya dialami “Bunga” (nama samaran), calon siswi asal Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Rumahnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah yang dituju. Namun kedekatan tersebut ternyata tidak cukup untuk membawanya lolos seleksi.
Kisah ini memantik pertanyaan di kalangan masyarakat. Jika siswa yang tinggal di sekitar sekolah masih harus tersingkir, lalu apa makna jalur domisili yang selama ini disebut sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi sebagian wali murid, kebijakan tersebut dianggap menimbulkan kebingungan. Sebab dalam praktiknya, kedekatan tempat tinggal bukan lagi faktor utama. Seleksi tetap ditentukan oleh nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), sehingga persaingan akademik menjadi penentu utama diterima atau tidaknya peserta didik.
Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, Sri Utami, membenarkan bahwa jalur domisili saat ini tidak lagi murni berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
“Ada tiga jalur utama dalam PPDB, yaitu Domisili, Afirmasi, dan Jalur Nilai Rapor. Untuk jalur domisili sekarang tidak murni berdasarkan jarak karena masih disaring menggunakan nilai TKA,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan mengapa siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tetap bisa kalah bersaing dengan peserta lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi.
Di sisi lain, kondisi tersebut memunculkan perdebatan baru. Banyak orang tua menilai semangat awal zonasi yang bertujuan mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat sekitar sekolah menjadi kabur ketika faktor akademik tetap menjadi penentu utama.
“Kalau akhirnya yang menentukan tetap nilai, lalu di mana letak keistimewaan jalur domisili?” menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah keluhan para wali murid.
Sri Utami menegaskan bahwa mekanisme seleksi tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dijalankan secara terpusat.
“Seluruh sistem berjalan berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekolah hanya menginput data, sementara cabang dinas menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekecewaan masyarakat. Keluhan terus bermunculan dari orang tua yang berharap anak-anak mereka memperoleh kesempatan lebih besar untuk bersekolah di lingkungan terdekat.
Perdebatan mengenai jalur domisili pun diperkirakan masih akan berlanjut. Bagi sebagian warga, kedekatan rumah dengan sekolah bukan hanya persoalan jarak tempuh, melainkan bagian dari hak memperoleh akses pendidikan yang adil, mudah dijangkau, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Moch Solihin








