SUMENEP – Komitmen Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran Pil “Y” di wilayah kepulauan dan mengamankan ratusan butir obat ilegal yang diduga siap edar.
Seorang pria berinisial I (27) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil “Y”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendatangi lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil “Y” yang dipegang terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan polisi kembali menemukan lima bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir Pil “Y” yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 635 butir Pil “Y”, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh Pil “Y” tersebut merupakan miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Sapeken mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Red







