Berburu PAD, Surat Sakti Dinas PUPR Kota Probolinggo Dinilai Salah Sasaran

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUPR Kota Probolinggo disorot terkait upaya peningkatan PAD melalui surat yang dinilai salah sasaran.

Dinas PUPR Kota Probolinggo disorot terkait upaya peningkatan PAD melalui surat yang dinilai salah sasaran.

PROBOLINGGO – Langkah agresif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini memicu polemik hangat di ruang publik. Fokus perhatian tertuju pada surat pemberitahuan nomor 600.1.15/640/425.101./2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut mendesak pimpinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Namun, langkah administratif ini dinilai premature dan salah sasaran. Sejumlah pihak menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terlampau terburu-buru tanpa mendalami regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengikat dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak Yayasan dan Badan Gizi Nasional (BGN).”Tujuan Pemkot ini sebenarnya baik, yaitu untuk meningkatkan PAD dari sektor perizinan. Namun, langkah yang diambil kurang tepat,” ungkap seorang sumber internal yang enggan identitasnya dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut sumber tersebut, PKS telah mengatur garis koordinasi kelembagaan secara rigid. Dinas PUPR seyogianya melayangkan surat ke BGN selaku instansi pembina, bukan langsung menembak pimpinan SPPG. Jika ada ketidaksesuaian aturan, Pemkot dinilai lebih bijak mendorong lahirnya adendum atau perubahan juknis bagi yayasan terkait izin PBG, alih-alih melempar surat peringatan tanpa verifikasi aset yang matang.

 

Mendapat sorotan tajam, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Gofur Effendy, menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan analisis fungsi operasional riil di lapangan.Surat kami tujukan kepada pimpinan SPPG karena menurut kami, merekalah pihak yang secara operasional bertanggung jawab atas pembangunan atau pendirian SPPG tersebut,” tegas Ghofur saat dikonfirmasi,sabtu (8/8/2026).

 

Ghofur menjabarkan bahwa dalam regulasi tata ruang dan bangunan, legalitas bersifat melekat pada pihak yang mendirikan struktur fisik. “Karena yang membangun adalah pemilik bangunan, dalam hal ini pemilik SPPG, maka tanggung jawab izin bangunannya melekat pada mereka. Ini bentuk koordinasi dan tindak lanjut konkret kami di lapangan,” pungkasnya.

Benturan argumen antara rigiditas regulasi daerah dan ikatan kerja sama kelembagaan pusat ini diprediksi akan terus bergulir panjang.Ini menjadi ujian penting bagi Pemkot Probolinggo dalam menyelaraskan ambisi target PAD dengan kepastian hukum investasi di daerah.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor
Menekan Angka Perceraian dari Dringu: Saat Calon Pengantin Ditempa Mental dan Kesiapan Batin
Bappenas Turun ke Sumenep, Kangean Jadi Sorotan Pengembangan Wilayah Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 02:24 WIB

Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya

Jumat, 11 September 2026 - 02:21 WIB

Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB