SUMENEP— Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Persoalan teknis yang selama ini berpotensi menjadi beban masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dijawab melalui sebuah inovasi digital.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menghadirkan Sistem Pelayanan Informasi Terintegrasi, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (SIPINTAR PPID).
Inovasi tersebut dirancang untuk menyatukan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, sekaligus mempermudah koordinasi, monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Inovasi SIPINTAR PPID Diskominfo Sumenep, Seno Sepriyanto, mengatakan inovasi tersebut lahir dari persoalan sederhana dalam pemanfaatan teknologi untuk kepentingan publikasi informasi PPID.
“SIPINTAR PPID melalui produk inovasi digital ppid-v2.sumenepkab.go.id juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” katanya saat ditemui Media Center di Ruang PPID, Rabu (16/9/2026).
Menurut Seno, gagasan utama SIPINTAR PPID adalah mengubah pola kerja OPD dalam mengelola layanan informasi publik.
OPD tidak perlu membangun sistem sendiri. OPD cukup fokus menyediakan informasi.
“Sebelumnya, pengelolaan teknologi berpotensi menjadi bagian dari beban masing-masing OPD. Akan tetapi melalui SIPINTAR PPID, kebutuhan teknologi disediakan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, OPD tidak lagi harus memikirkan berbagai kebutuhan teknis seperti pembuatan aplikasi, website, database, template, penyimpanan maupun mekanisme teknologi lainnya.
OPD cukup menggunakan sistem yang telah disediakan dan berkonsentrasi pada tugas utamanya, yakni menyediakan, mengelola, memperbarui, mendokumentasikan serta mempublikasikan informasi dan dokumen publik.
“Dengan kata lain, SIPINTAR PPID menggeser fokus OPD dari persoalan membangun sistem menjadi persoalan menyediakan informasi,” tegasnya.
Pengelolaan Terdesentralisasi, Sistem Tetap Terintegrasi
SIPINTAR PPID juga menerapkan konsep Koordinasi Terdesentralisasi (Coordinated Decentralization).
Melalui konsep tersebut, pengelolaan informasi tetap berada pada masing-masing PPID Pembantu sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Namun, seluruh proses dilakukan dalam sistem dan tata kelola yang terintegrasi.
“Prinsipnya adalah tersebar dalam pengelolaan, tetapi terpusat dalam sistem, standar, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” jelas Seno.
Inovasi ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada sejumlah OPD melalui forum Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik bagi sejumlah OPD 2026 di Aula Kantor Diskominfo Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi juga dilakukan melalui Roadshow Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ke sejumlah kecamatan.
Menurut Seno, respons dari jajaran kecamatan terhadap penerapan sistem tersebut cukup positif.
Salah satunya datang dari Kecamatan Ganding. Saat pelaksanaan Monev PPID, Camat Ganding Abdul Khalid menyampaikan bahwa sistem tersebut dapat membantu proses pemantauan informasi.
“Kalau begitu enak, termonitor terus, semua desa terpantau,” kata Abdul Khalid.
Kehadiran SIPINTAR PPID diharapkan tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola informasi publik di Kabupaten Sumenep.
Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan informasi diharapkan menjadi lebih terarah, sementara masyarakat memperoleh akses informasi publik dengan lebih mudah.







