PROBOLINGGO- Aroma khas Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) kini tidak hanya melumuri ladang-ladang di Probolinggo, tetapi juga resmi terpatri dalam lembaran hukum negara. Komoditas unggulan yang menjadi urat nadi perekonomian warga Probolinggo ini resmi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat bernomor pendaftaran ID G 000000273 tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat Probolinggo, pengakuan ini adalah babak baru. Tembakau Paiton VO bukan lagi sekadar komoditas pertanian biasa yang bertaruh nasib di pasar bebas, melainkan kekayaan intelektual komunal yang kualitas, reputasi, dan karakteristik uniknya dilindungi oleh hukum. Pengakuan ini diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst selaku pemilik resmi hak tersebut.
“Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan hanya komoditas pertanian, tetapi bagian dari identitas, potensi ekonomi, dan kekayaan intelektual masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Sekda Ugas Irwanto dengan nada bangga.
Perjalanan mengunci status hukum ini tidak terjadi dalam semalam. Pemkab Probolinggo memulai langkah heroik ini sejak mendaftarkannya pada 21 November 2025, yang kemudian disusul oleh pemeriksaan substantif yang ketat pada 6 hingga 9 Juli 2026 kemarin.
Sertifikat IG ini mengonfirmasi bahwa keunikan Tembakau Paiton VO mulai dari aroma, tekstur, hingga rasa terbentuk dari perpaduan magis antara kondisi geografis alam Probolinggo, lingkungan, serta keterampilan tangan para petani lokal yang diasah lintas generasi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menegaskan bahwa setelah status hukum ini dikantongi, konsistensi mutu adalah harga mati.”Sertifikat IG ini memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi petani. Namun, sinergi antara Pemkab, MPIG, dan petani sangat diperlukan agar kualitas produk tetap konsisten sesuai dokumen deskripsi IG,” tegas Arif.
Keberhasilan menyelamatkan warisan Tembakau Paiton VO ini tampaknya memicu semangat Pemkab Probolinggo untuk melindungi aset bumi lainnya. Di sela-sela penyerahan sertifikat, Sekda Ugas menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kemenkumham, sekaligus menitipkan asa baru untuk komoditas andalan mereka yang lain.”Kami berterima kasih atas pendampingan Kemenkumham. Selanjutnya, kami mohon pendampingan serupa untuk Kopi Arabika Krucil yang saat ini proses pengurusan Indikasi Geografisnya sedang berjalan,” pungkas Ugas.
Dengan pelindungan hukum ini, Tembakau Paiton VO Probolinggo kini berdiri tegak di pasar nasional maupun internasional. Ia tidak hanya membawa harum asap tembakau, tetapi juga martabat dan kesejahteraan para petani yang merawatnya dari tanah Probolinggo untuk dunia.







