Oleh: Dr. Adi Suparto, SH.,MH.
Sumber: Kementerian ATR/BPN; Kementerian LHK; Kementerian PUPR; Kementerian Kelautan dan Perikanan; UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); UU No. 22 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU terbaru)
Pengantar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama lebih dari tiga puluh tahun, cita-cita reforma agraria dikumandangkan, namun kenyataan di lapangan tak banyak berubah. Jutaan hektar tanah dikuasai warga turun-temurun, namun tak selembar sertifikat pun atas nama mereka. Tanah yang sudah bersertifikat ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan. Bantaran sungai yang dihuni bergenerasi tiba-tiba dinyatakan terlarang. Sempadan pantai tempat nelayan mendarat kini dipagar dan dijual.
Bukan karena tidak ada undang-undang. Bukan pula karena kurangnya peta atau data. Reforma agraria macet selama puluhan tahun bukan karena kekurangan aturan; melainkan karena terlalu banyak aturan yang saling mengunci. Setiap lembaga memiliki kewenangan yang sah, namun ketika persoalan tanah melintasi batas-batas itu, tidak ada pintu yang terbuka. Inilah kebuntuan hukum yang menahan keadilan agraria selama tiga dekade; dan kini, akhirnya, ada jalan yang mulai terbuka.
I. SATU PETAK TANAH, DUA ATURAN, TIDAK ADA JALAN KELUAR
Ambil satu petak tanah di pinggir hutan yang telah dikelola warga sejak tahun 1970-an. Menurut pengakuan dan fakta lapangan, itu adalah tanah garapan mereka. Namun menurut peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanah itu masuk kawasan hutan negara; sehingga tidak boleh dialihkan, tidak boleh disertifikasi, tidak boleh dimiliki perorangan. Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak dapat menerbitkan hak atas tanah yang berstatus hutan. Warga tidak salah menggarapnya, namun tidak ada yang berwenang melepaskan status hutannya. Maka tanah itu tetap tertutup; bukan oleh pagar, melainkan oleh sekat kewenangan.
Demikian pula di bantaran sungai. Tanah itu wajib dijaga bebasnya demi aliran air dan keselamatan banjir; diatur ketat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun jutaan orang telah tinggal di sana puluhan tahun, membangun rumah, membesarkan anak, tanpa pernah pindah. Mereka tidak dapat memiliki, tidak dapat menjual, tidak dapat meminjam atas nama tanah itu. Setiap kali ada pembersihan, mereka diusir tanpa tempat pengganti; seolah-olah keberadaan mereka selama puluhan tahun tidak pernah ada.
Hal yang sama terjadi di pesisir. Sempadan pantai ditutup urugan, pagar didirikan, akses laut diputus. Nelayan yang turun-temurun mencari nafkah di sana tiba-tiba tidak punya tempat mendarat. Pengurugan itu mungkin mendapat izin dari satu instansi, namun instansi lain tidak mengetahuinya. Tidak ada yang menyelaraskan, hingga kerusakan terjadi, tidak ada yang bertanggung jawab.
II. TIGA AKAR YANG SALING MENGUNCI
Mengapa hal ini berlangsung tiga puluh tahun lebih? Ada tiga akar masalah yang saling menguatkan:
Pertama, setiap aturan berdiri sendiri. UU Kehutanan mengurus hutan demi pelestarian, sah dan mulia. UU Pertanahan mengurus hak atas tanah demi kepastian hukum; sah dan mulia. UU Sumber Daya Air mengurus sungai, sah dan mulia. UU Kelautan mengurus pesisir; sah dan mulia. Namun ketika keempatnya bertemu di satu petak tanah, tidak ada yang mengalah, tidak ada yang menyelaraskan. Aturan yang seharusnya melindungi rakyat justru saling menutup jalan bagi rakyat.
Kedua, tidak ada satu lembaga yang dapat memutuskan secara menyeluruh. ATR/BPN tidak berwenang mengubah batas hutan. Kementerian LHK tidak dapat menerbitkan hak milik atas kawasan lindung. PUPR tidak dapat melepaskan tanah bantaran sungai. Tidak ada pintu bersama. Jika sepakat dicapai di tingkat bawah, belum tentu diakui di tingkat atas. Jika satu instansi setuju, belum tentu diikuti instansi lain. Maka kesepakatan pun menjadi sia-sia.
Ketiga, ketidakjelasan status tanah warisan masa lalu memperkeruh keadaan. Tanah bekas hak eigendom, tanah perusahaan yang sudah bubar, tanah aset negara yang tidak jelas pemegang pengelolaannya, semuanya tertumpuk menjadi persoalan yang makin kusut. Ada yang mengaku ahli waris tanpa bukti, ada yang menguasai tanpa hak, ada yang digusur tanpa ganti rugi. Semakin lama ditunda, semakin rumit uraiannya; dan semakin banyak yang memanfaatkan kekacauan itu.
III. TERBUKANYA PINTU YANG SEMENTARA TERTUTUP
Pada 22 September 2026, tiga puluh tahun setelah gagasan ini pertama kali dikumandangkan, Undang-Undang tentang Reforma Agraria disahkan oleh DPR RI. Kemudian pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN); lembaga baru yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan persis kebuntuan ini.
Apa yang berubah?
Pertama, terbentuk satu pintu penyelesaian. BRAN tidak mengambil alih tugas kementerian yang ada; ATR/BPN tetap mengurus pertanahan, LHK tetap mengurus hutan, PUPR tetap mengurus sungai. Namun ketika persoalan melintasi batas kewenangan, BRAN-lah yang menyatukan langkah, menyelaraskan peta, dan memastikan keputusan dapat dijalankan bersama. Tidak ada lagi “satu setuju, lain menolak”.
Kedua, keputusan mengikat semua pihak. Ini perubahan paling mendasar: apa yang diputuskan bersama wajib ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait. Jika diputuskan sebagian kawasan hutan dapat diubah statusnya demi kepastian hak warga, maka peta dan pencatatan di semua instansi wajib menyesuaikan. Jika diputuskan pengurugan pantai merugikan nelayan, maka wajib dikembalikan atau diganti. Tidak ada lagi alasan aturan sektoral menghalangi keadilan.
Ketiga, fakta lapangan menjadi dasar keputusan. Bukan peta di meja yang menentukan; melainkan siapa menguasai sejak kapan, bagaimana fungsi tanah itu, siapa yang dirugikan dan berhak. Tanah yang dikuasai puluhan tahun oleh warga diperiksa apa adanya, bukan sekadar dicocokkan dengan garis di atas kertas. Tanah yang terlantar atau berlebih dapat didistribusikan kepada yang membutuhkan; tanpa mengganggu hak yang sudah sah dan bersertifikat.
IV. TANTANGAN DI DEPAN MATA
Namun disahkannya undang-undang dan dilantiknya pimpinan baru bukan berarti persoalan selesai dalam sekejap. Tiga puluh tahun kebuntuan tidak akan lurut dalam semalam.
Apakah lembaga baru ini memiliki keberanian menyentuh pihak-pihak yang kuat? Tanah yang tersangkut bukan hanya di tangan warga biasa; ada yang dikuasai pengusaha, pejabat, kelompok berpengaruh. Di sinilah keberanian akan diuji.
Apakah prosedurnya dapat diakses rakyat? Jangan sampai pintu terbuka, namun langkahnya terlalu tinggi. Warga yang butuh kepastian harus dapat menjangkau penyelesaian tanpa biaya mahal dan tanpa prosedur berbelit.
Dan apakah keadilan berlaku sama untuk semua? Jangan sampai tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun dikembalikan kepada pemilik yang pergi puluhan tahun lalu, sementara tanah yang dikuasai pihak kuat justru dibiarkan. Keadilan tidak boleh pilih kasih.
Penutup
Tiga puluh tahun terlalu lama untuk menunggu. Selama itu, jutaan rakyat hidup di tanah yang mereka garap, namun tidak mereka miliki. Bukan karena mereka tidak berhak; melainkan karena aturan saling mengunci.
Kini pintu mulai terbuka. Ada undang-undang, ada lembaga, ada keputusan yang mengikat. Namun yang paling menentukan bukanlah tertulis di atas kertas; melainkan apakah dijalankan dengan jujur, adil, dan berani.
Reforma agraria bukan sekadar soal membagi tanah. Ia soal memastikan bahwa di tanah sendiri, setiap warga berhak hidup tenang; tanpa takut diusir, tanpa takut dipagar, tanpa takut kehilangan tempat mencari makan. Itulah janji yang tertunda tiga puluh tahun. Dan kini, semoga, saatnya ditepati.
Karena tanah ini bukan milik segelintir orang. Ia titipan bagi seluruh anak bangsa; dan tidak boleh selamanya terkunci oleh sekat-sekat yang kita buat sendiri.







