Blitar, Detikzone.id – Pemerintah daerah tidak dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara sembarangan. Setiap alokasi dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

Ketentuan terbaru mengenai pengalokasian dan pemanfaatan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026. Regulasi tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya terkait tata kelola DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.
“Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyesuaikan perencanaan dan penggunaan DBHCHT dengan program serta kegiatan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, DBHCHT bukan dana yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah daerah. Setiap penganggaran dan pelaksanaan kegiatan harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di Kabupaten Blitar, penerapan aturan tersebut turut berdampak pada penggunaan DBHCHT oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi DBHCHT yang dikelola Satpol PP difokuskan pada dua kegiatan utama, yakni pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan penggunaan DBHCHT di instansinya memang dibatasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Untuk kegiatan yang disalurkan Satpol PP anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan itu tetap hanya mengeluarkan dua kegiatan,” kata Hangga saat ditemui di ruang kerjanya.pada Kamis (1/10/2026)
Kegiatan pertama berupa pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai. Sedangkan kegiatan kedua adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal.
Itu adalah pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai. Dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan terkait rokok ilegal, memberikan wawasan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hangga, kedua kegiatan tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. Operasi gabungan dilakukan sebagai upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sementara sosialisasi menjadi langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Pembatasan penggunaan DBHCHT tersebut mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, alokasi DBHCHT secara umum terbagi dalam tiga bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP masuk dalam alokasi bidang penegakan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 8 hingga Pasal 10 PMK Nomor 22 Tahun 2026 mengatur sejumlah bentuk kegiatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Di antaranya pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, maupun tanpa pita cukai.
Hangga menambahkan, Bidang Tibum yang kini dipimpinnya baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026. Sebelumnya, penanganan kegiatan tersebut berada di bawah Bidang Penegakan Hukum.
“Jadi, dua kegiatan yang dijalankan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya berada dalam payung hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Satpol PP Kabupaten Blitar, sepanjang Januari hingga April 2026 telah dilaksanakan tiga kegiatan terkait DBHCHT, yakni satu kali operasi dan dua kali sosialisasi.(Adv/Kmf)
Penulis Bas







