Polres Pamekasan Bantah Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita 

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foot : Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto

Foot : Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto

PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar Polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati selama dua tahun serta adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran.

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.

“Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” ujarnya, Selasa, 29/04/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Info yang beredar terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun itu tidak benar.

“Itu info tidak benar ,” katanya.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

Terkait kabar tersebut, AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” jelasnya.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, mulai tanggal 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggan lalulintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya

Penulis : Subaidi

Berita Terkait

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM
Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman
Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI
Keris Sumenep Tak Cukup Dilestarikan, Dandim Dorong Tembus Pasar Nasional
Dandim Sumenep Apresiasi Pengabdian Kadet Unhan, Titip Pesan tentang Disiplin dan Kepedulian

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026

Berita Terbaru