PROBOLINGGO – Aroma pemborosan anggaran menyeruak dari proyek Graha Kedaton di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Setelah menghabiskan Rp 7 miliar pada 2024, Pemkab kembali menggelontorkan Rp 1,379 miliar dari APBD 2025 untuk proyek yang sama. Total dana yang sudah dihabiskan mencapai Rp 8,3 miliar hanya dalam dua tahun.
Kejanggalan muncul sejak awal. Papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan nama satuan kerja, hanya bertuliskan “pembangunan sarana dan prasarana di Kecamatan Maron”. Masa pengerjaan 139 hari, dilaksanakan oleh CV Mutiara, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 48, Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo, mengakui proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (D-PKPP). Nama Graha Kedaton pun disebut telah berganti menjadi Gedung Serbaguna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembangunan gedung dilakukan 2024, tahun ini dilanjutkan pagar dan paving. Silakan tanyakan ke Dinas,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Namun, Kepala D-PKPP, Roby Siswato, memilih bungkam meski telah dimintai konfirmasi.
Sikap diam ini memicu tanda tanya publik, mengapa gedung baru yang sudah menghabiskan miliaran rupiah masih memerlukan kucuran dana besar? Apakah ini akibat perencanaan yang amburadul, atau ada indikasi pemborosan yang disengaja?
Di tengah keterbatasan anggaran dan banyaknya kebutuhan mendesak warga, suntikan dana jumbo untuk satu gedung tanpa penjelasan rinci menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas Pemkab Probolinggo patut dipertanyakan.
Penulis : Moch Solihin







