Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di KM Vizz Jaya 2, Sepuluh Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Detikzone.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah memastikan akan melimpahkan berkas perkara beserta sepuluh tersangka kasus pembunuhan di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa (19/8/2025).

Kesepuluh tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut antara lain Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton, nahkoda kapal, dan Kunaedi, kepala kamar mesin. Hingga kini, jasad kedua korban masih belum ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Maret 2025 di perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Setelah menerima laporan dua hari kemudian, tim Ditpolairud bergerak menuju lokasi. Sebagian pelaku ditemukan di kapal, sementara lainnya tertangkap setelah terombang-ambing di laut saat mencoba melarikan diri.

Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Raspani, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian.

Hasilnya, diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para tersangka secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Berkat kerja keras seluruh anggota, kasus ini dapat dituntaskan. Berkas sudah P21, dan minggu depan akan kami serahkan ke Kejari Jepara,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kombes Pol Raspani menambahkan, meskipun jasad kedua korban belum ditemukan karena diduga dibuang ke laut oleh para pelaku, hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan.

“Korban kemungkinan hanyut di lautan setelah dilempar oleh para tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terbaru