PROBOLINGGO – Proyek rehabilitasi Gedung Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari APBD 2025 diduga sarat kejanggalan.
Berdasarkan data, proyek rehabilitasi gedung kantor BPPKAD Dringu–Kraksaan menelan biaya Rp173.781.297. Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV Amanila Prima, yang beralamat di Jl. Raya Dringu Blok Rinjani Nomor 4, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat wartawan menelusuri lokasi alamat perusahaan tersebut, tanda-tanda keberadaan CV dimaksud tidak ditemukan. Plang nama perusahaan tidak ada, dan di sepanjang jalan hanya terlihat rumah-rumah warga.
“Kalau alamat CV-nya Nomor 4 ada di depan, tapi ini deretan rumah tua. Saya tinggal lama di sini, baru dengar ada perusahaan CV,” ujar salah seorang warga, Jumat (15/08/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan rehabilitasi hanya meliputi perbaikan kamar mandi di lantai dua, serta penambahan dinding beberapa meter di samping pintu masuk lantai satu.
Bobroknya, untuk kebutuhan air dan listrik, kontraktor diduga menggunakan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) milik pemerintah, bukan dari sumber mandiri.
Padahal, proyek senilai ratusan juta seharusnya mengatur sendiri kebutuhan teknis, termasuk penyediaan fasilitas listrik dan air. Jika pun menggunakan milik pemerintah, harus ada perhitungan biaya yang transparan dan terpisah.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pendapatan BPPKAD, Mochamad Idris, berdalih proyek tersebut bukan kewenangannya.
“Kami hanya ketempatan saja. Silakan konfirmasi ke sekretariat di Pemkab,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Probolinggo, Kristiana Ruliani, belum merespons konfirmasi awak media hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Probolinggo atas dugaan kejanggalan ini. Proyek dengan anggaran ratusan juta yang dikerjakan oleh kontraktor beralamat tak jelas, ditambah penggunaan fasilitas pemerintah, berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.
Penulis : Moch Solihin







