JEPARA, Detikzone.id – Misteri kematian seorang wanita berinisial D (48) di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban sendiri, yakni SA (25).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku.
“Tersangka diamankan di wilayah Kalinyamatan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motif utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan pada Januari 2025.
Dari situlah komunikasi berlanjut hingga akhirnya tersangka bersedia datang ke rumah korban.
Pada Senin malam (11/8/2025), SA mendatangi rumah korban dengan kesepakatan melakukan hubungan intim. Ia membawa minuman keras merek Kawa-kawa dan rokok.
Keduanya sempat minum bersama sebelum kemudian berhubungan badan. Namun suasana berubah saat dini hari.
Korban tidak kunjung tidur karena mengeluh sakit gigi, sementara tersangka ingin segera pergi tanpa membayar dan sekaligus mengambil barang-barang milik korban.
Kesal karena rencananya terganggu, SA lalu mencekik korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya telepon genggam, perhiasan, kartu identitas, serta sepeda motor Honda Beat Street.
Ia bahkan sempat merapikan kondisi kamar dan mengenakan pakaian pada tubuh korban sebelum melarikan diri.
Jasad korban baru ditemukan pada Kamis (14/8/2025) malam oleh warga yang curiga karena rumah korban sepi.
Saat ditemukan, kondisi tubuh sudah membusuk. Pintu rumah terkunci rapat dan tidak ada tanda-tanda kerusakan, sehingga awalnya warga tidak menyangka terjadi tindak kriminal.
Polisi yang melakukan olah TKP menemukan beberapa petunjuk penting, termasuk botol miras terbuka, obat-obatan, serta kondisi rumah yang masih tertata rapi.
Barang-barang korban yang hilang akhirnya menguatkan dugaan bahwa pembunuhan disertai pencurian.
Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Penulis : Mualim








