Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM
Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman
Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI
Keris Sumenep Tak Cukup Dilestarikan, Dandim Dorong Tembus Pasar Nasional
Dandim Sumenep Apresiasi Pengabdian Kadet Unhan, Titip Pesan tentang Disiplin dan Kepedulian

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026

Berita Terbaru