Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM
Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman
Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI
Keris Sumenep Tak Cukup Dilestarikan, Dandim Dorong Tembus Pasar Nasional
Dandim Sumenep Apresiasi Pengabdian Kadet Unhan, Titip Pesan tentang Disiplin dan Kepedulian

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026

Berita Terbaru