Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM
Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman
Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI
Keris Sumenep Tak Cukup Dilestarikan, Dandim Dorong Tembus Pasar Nasional
Dandim Sumenep Apresiasi Pengabdian Kadet Unhan, Titip Pesan tentang Disiplin dan Kepedulian

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI

Berita Terbaru