JEPARA, Detikzone.id – Kasus minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah.
Dalam pengusutan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai peracik sekaligus penjual miras oplosan berbahaya.
Ketiga tersangka berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan bahwa para tersangka diduga memproduksi miras oplosan secara mandiri tanpa standar keamanan, lalu mengedarkannya kepada masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka meracik sendiri minuman keras oplosan tersebut dan menjualnya kepada warga. Dampaknya sangat fatal, enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara itu, dua korban lainnya yakni S (52) dan AY (31), mengalami kondisi serius dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Polisi mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sejumlah warga yang meninggal secara beruntun setelah mengonsumsi miras oplosan.
Dari situ, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada para pelaku yang diduga kuat sebagai peracik dan penjual.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama miras oplosan yang tidak jelas kandungannya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Jepara. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Penulis : Mualim







