Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Gagas Raperda Perlindungan Anak di Ranah Digital

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

SUMENEP – Langkah tegas diambil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tindakan Usia Pengguna Media Sosial, menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional terbaru.

Kebijakan nasional, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial, memaksa akun pengguna di bawah umur untuk dinonaktifkan.

Tujuannya jelas: melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujarnya tegas, Senin (30/3/2026).

Hosnan menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi acuan penting untuk memperdalam kajian Raperda tersebut. Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital bukan sekadar isu lokal, tapi juga menjadi perhatian nasional.

“Peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” terang Hosnan.

Dalam prosesnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep akan terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga selesai. Hosnan berharap, aturan tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.

“Yang jelas, kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari topik media sosial,” tegasnya menutup pernyataan.

Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Sumenep dalam memastikan keamanan digital anak, sekaligus menegaskan komitmen legislatif daerah untuk sejalan dengan kebijakan nasional yang progresif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura
Bupati Sumenep: Festival Tong-Tong Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Identitas Budaya Madura
Hari Jadi Sumenep Penuh Kemegahan Budaya, Kementerian Pariwisata Apresiasi Festival Tong-Tong yang Kembali Tembus KEN 2026
Diskominfo Sumenep Sukses Dorong Kampanye Digital Lewat Gerakan “Nongtong Bareng” di Festival Musik Tong-Tong
JJS DPRD Sumenep Jadi Simbol Kebersamaan, Cak Fauzi: Jangan Terpecah karena Politik
Di Balik Festival Tong-Tong, Cak Fauzi Titip Pesan untuk Masa Depan Sumenep di Hari Jadi ke-757
Hari Jadi Sumenep ke-757, Cak Fauzi Dorong Gotong Royong Jadi Kekuatan Pembangunan
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Bupati Sumenep: Festival Tong-Tong Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Identitas Budaya Madura

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Hari Jadi Sumenep Penuh Kemegahan Budaya, Kementerian Pariwisata Apresiasi Festival Tong-Tong yang Kembali Tembus KEN 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:14 WIB

JJS DPRD Sumenep Jadi Simbol Kebersamaan, Cak Fauzi: Jangan Terpecah karena Politik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Di Balik Festival Tong-Tong, Cak Fauzi Titip Pesan untuk Masa Depan Sumenep di Hari Jadi ke-757

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB