Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Gagas Raperda Perlindungan Anak di Ranah Digital

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari

SUMENEP – Langkah tegas diambil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tindakan Usia Pengguna Media Sosial, menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional terbaru.

Kebijakan nasional, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun di platform media sosial, memaksa akun pengguna di bawah umur untuk dinonaktifkan.

Tujuannya jelas: melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujarnya tegas, Senin (30/3/2026).

Hosnan menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi acuan penting untuk memperdalam kajian Raperda tersebut. Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital bukan sekadar isu lokal, tapi juga menjadi perhatian nasional.

“Peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” terang Hosnan.

Dalam prosesnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep akan terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga selesai. Hosnan berharap, aturan tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.

“Yang jelas, kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari topik media sosial,” tegasnya menutup pernyataan.

Raperda ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Sumenep dalam memastikan keamanan digital anak, sekaligus menegaskan komitmen legislatif daerah untuk sejalan dengan kebijakan nasional yang progresif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gerakan Jumat ASRI Menyasar Wilayah Barat Kota, Pemkab Sumenep Perkuat Budaya Gotong Royong
Danrem 084/Bhaskara Jaya Ajak Tokoh Lintas Elemen Sumenep Bersatu, Perkuat Sinergi Sukseskan Karya Bakti TNI AD Skala Besar 2026 di Madura
Silaturahmi Bersama Tokoh Lintas Elemen di Sumenep, Danrem 084/Bhaskara Jaya Mantapkan Sinergi Bangun Madura
Pemkot Kediri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Selama Kediri Mapan Expo Dalam Rangkaian Hari Jadi ke-1147 
Misteri Transaksi Toko Daring Rp 1,4 Miliar,Kepala Cabdin Wilayah Probolinggo Pilih Bungkam
Pemerataan Ekonomi Dipertanyakan, Gurita Paket Pengadaan Pemkot Probolinggo Dikuasai Segelintir Pengusaha
Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur
Sokong Program Prioritas Presiden, Pemkab Probolinggo Siapkan 7 Hektare Lahan Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:04 WIB

Gerakan Jumat ASRI Menyasar Wilayah Barat Kota, Pemkab Sumenep Perkuat Budaya Gotong Royong

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:42 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Ajak Tokoh Lintas Elemen Sumenep Bersatu, Perkuat Sinergi Sukseskan Karya Bakti TNI AD Skala Besar 2026 di Madura

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:51 WIB

Silaturahmi Bersama Tokoh Lintas Elemen di Sumenep, Danrem 084/Bhaskara Jaya Mantapkan Sinergi Bangun Madura

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pemkot Kediri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Selama Kediri Mapan Expo Dalam Rangkaian Hari Jadi ke-1147 

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:07 WIB

Misteri Transaksi Toko Daring Rp 1,4 Miliar,Kepala Cabdin Wilayah Probolinggo Pilih Bungkam

Berita Terbaru