SUMENEP — Perkembangan teknologi dan sistem keuangan digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat. Di tengah derasnya arus modernisasi ekonomi, fiqih muamalah hadir sebagai pedoman penting bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas bisnis dan keuangan secara adil, aman, dan sesuai syariat.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual, tetapi juga mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarmanusia. Dalam konteks itulah fiqih muamalah menjadi dasar penting untuk membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara umum, fiqih muamalah membahas aturan mengenai interaksi manusia dalam urusan harta, perdagangan, kerja sama usaha, hingga sistem transaksi modern. Kaidah utama dalam muamalah menyebutkan bahwa seluruh bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, Islam menetapkan sejumlah batasan penting agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian dan ketimpangan sosial. Salah satu larangan utama adalah riba, yaitu tambahan dalam transaksi utang piutang maupun jual beli tertentu yang dianggap merugikan dan mengeksploitasi pihak lain.
Selain riba, Islam juga melarang gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi. Bentuknya bisa berupa informasi yang disembunyikan, objek yang belum jelas, maupun risiko yang tidak diketahui secara transparan. Larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
Unsur lain yang dilarang adalah maysir atau perjudian, yakni praktik mencari keuntungan melalui spekulasi dan keberuntungan semata yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian.
Dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus dilandasi akad yang jelas. Akad tersebut menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati, mudharabah atau sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha, serta musyarakah sebagai bentuk kemitraan bisnis.
Di era digital, perkembangan layanan keuangan modern seperti e-wallet, cryptocurrency, pinjaman online, hingga fitur paylater turut menjadi perhatian dalam kajian fiqih muamalah. Para ulama menilai legalitas layanan tersebut harus dikaji berdasarkan akad, manfaat, serta potensi pelanggaran syariah yang mungkin muncul di dalamnya.
Cashback pada e-wallet misalnya, dapat diperbolehkan jika diposisikan sebagai bentuk promosi atau diskon dari merchant. Namun, apabila dipandang sebagai tambahan dari transaksi utang piutang, maka berpotensi mengandung unsur riba.
Sementara itu, cryptocurrency masih menjadi perdebatan di kalangan ulama karena dianggap memiliki volatilitas tinggi dan unsur spekulatif. Meski demikian, sebagian pihak menilai aset digital dapat diterima sebagai komoditas selama memiliki manfaat dan diakui masyarakat luas.
Adapun layanan paylater dan pinjaman online dinilai sah secara syariah apabila tidak menerapkan bunga maupun denda keterlambatan yang bersifat riba serta menggunakan akad yang jelas dan transparan.
Selain aspek hukum transaksi, fiqih muamalah juga menekankan pentingnya etika bisnis. Seorang muslim dituntut memiliki sifat jujur, amanah, profesional, dan terbuka dalam menjalankan usaha.
Ekonomi Islam tidak hanya mengejar keuntungan materi, tetapi juga menekankan pemerataan kesejahteraan melalui zakat, infak, dan sedekah agar kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu saja.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, masyarakat diharapkan mampu membangun sistem ekonomi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga membawa keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan bersama di tengah perkembangan zaman.
Nama: Aidil pitra
STIMIK TAZKIA







