Fiqih Muamalah di Era Digital: Membangun Sistem Ekonomi Islam yang Adil, Modern, dan Berkelanjutan

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Perkembangan teknologi dan sistem keuangan digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat. Di tengah derasnya arus modernisasi ekonomi, fiqih muamalah hadir sebagai pedoman penting bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas bisnis dan keuangan secara adil, aman, dan sesuai syariat.

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual, tetapi juga mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarmanusia. Dalam konteks itulah fiqih muamalah menjadi dasar penting untuk membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Secara umum, fiqih muamalah membahas aturan mengenai interaksi manusia dalam urusan harta, perdagangan, kerja sama usaha, hingga sistem transaksi modern. Kaidah utama dalam muamalah menyebutkan bahwa seluruh bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, Islam menetapkan sejumlah batasan penting agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian dan ketimpangan sosial. Salah satu larangan utama adalah riba, yaitu tambahan dalam transaksi utang piutang maupun jual beli tertentu yang dianggap merugikan dan mengeksploitasi pihak lain.

Selain riba, Islam juga melarang gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi. Bentuknya bisa berupa informasi yang disembunyikan, objek yang belum jelas, maupun risiko yang tidak diketahui secara transparan. Larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Unsur lain yang dilarang adalah maysir atau perjudian, yakni praktik mencari keuntungan melalui spekulasi dan keberuntungan semata yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian.

Dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus dilandasi akad yang jelas. Akad tersebut menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati, mudharabah atau sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha, serta musyarakah sebagai bentuk kemitraan bisnis.

Di era digital, perkembangan layanan keuangan modern seperti e-wallet, cryptocurrency, pinjaman online, hingga fitur paylater turut menjadi perhatian dalam kajian fiqih muamalah. Para ulama menilai legalitas layanan tersebut harus dikaji berdasarkan akad, manfaat, serta potensi pelanggaran syariah yang mungkin muncul di dalamnya.

Cashback pada e-wallet misalnya, dapat diperbolehkan jika diposisikan sebagai bentuk promosi atau diskon dari merchant. Namun, apabila dipandang sebagai tambahan dari transaksi utang piutang, maka berpotensi mengandung unsur riba.

Sementara itu, cryptocurrency masih menjadi perdebatan di kalangan ulama karena dianggap memiliki volatilitas tinggi dan unsur spekulatif. Meski demikian, sebagian pihak menilai aset digital dapat diterima sebagai komoditas selama memiliki manfaat dan diakui masyarakat luas.

Adapun layanan paylater dan pinjaman online dinilai sah secara syariah apabila tidak menerapkan bunga maupun denda keterlambatan yang bersifat riba serta menggunakan akad yang jelas dan transparan.

Selain aspek hukum transaksi, fiqih muamalah juga menekankan pentingnya etika bisnis. Seorang muslim dituntut memiliki sifat jujur, amanah, profesional, dan terbuka dalam menjalankan usaha.

Ekonomi Islam tidak hanya mengejar keuntungan materi, tetapi juga menekankan pemerataan kesejahteraan melalui zakat, infak, dan sedekah agar kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu saja.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, masyarakat diharapkan mampu membangun sistem ekonomi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga membawa keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan bersama di tengah perkembangan zaman.

Nama: Aidil pitra

STIMIK TAZKIA

Berita Terkait

Menavigasi Ekosistem Bisnis: Menjaga Keseimbangan Pasar di Tengah Gejolak Global
Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat
Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa
Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate
Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih
Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 
Banjir Rob di Pantura Pemalang Jadi Kolam Renang Dadakan Bagi Anak -anak 
Polemik PAW Situbondo Mereda, DPRD Pastikan Tidak Ada Pembatalan Sepihak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:33 WIB

Fiqih Muamalah di Era Digital: Membangun Sistem Ekonomi Islam yang Adil, Modern, dan Berkelanjutan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:24 WIB

Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:49 WIB

Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih

Berita Terbaru