SITUBONDO – Komisi I DPRD Situbondo memastikan tidak ada pembatalan sepihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan desa yang telah ditetapkan. Kepastian tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama DPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkab Situbondo di ruang Komisi I DPRD, Rabu (13/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Pemerintah Daerah maupun Bupati yang melarang pelaksanaan PAW. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang penuh kepada desa untuk menentukan kelanjutan proses melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Tidak ada larangan sama sekali. Silakan dilaksanakan jika desa memang sudah siap. Namun jika belum siap, desa juga diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya,” ujar Rudi usai rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
8 Desa Masuk Daftar PAW, 2 Desa Resmi Tidak Melanjutkan
Dari delapan desa yang masuk jadwal pelaksanaan PAW, dua desa telah resmi menyatakan tidak melanjutkan proses berdasarkan hasil Musdes. Kedua desa tersebut adalah Desa Talkandang dan Desa Pleyan, Kecamatan Panarukan.
Sementara itu, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, dipastikan siap melaksanakan PAW karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih cukup panjang hingga tahun 2030.
Adapun lima desa lainnya, yakni Desa Curah Kalak, Kayumas, Sumberanyar, Tamansari, dan Kalirejo, masih menunggu kesiapan masing-masing desa untuk menentukan kelanjutan proses PAW.
“Jika desa ingin tidak melanjutkan PAW, maka harus diputuskan melalui Musyawarah Desa,” tegas Rudi.
Ia juga mengimbau agar desa yang sudah siap segera melaksanakan tahapan demokrasi tersebut sesuai aturan yang berlaku, serta menjaga kondusivitas wilayah agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
Masa Jabatan Singkat Tetap Dihitung Satu Periode
Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Muzammil Daman Huri, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur bahwa PAW wajib dilaksanakan jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa lebih dari satu tahun.
Namun, Muzammil mengingatkan calon peserta PAW terkait konsekuensi masa jabatan.
“Sisa masa jabatan sekitar 1 tahun 3–4 bulan tetap dihitung satu periode penuh. Ini penting dipahami karena aturan membatasi jabatan kepala desa maksimal dua periode,” jelasnya.
Pelantikan Ditargetkan Juli 2026
Kepala DPMD Situbondo, Muh Imam Darmaji, menyampaikan bahwa pelantikan calon kepala desa terpilih diperkirakan berlangsung pada pertengahan Juli 2026.
Jika mengacu pada rencana Pilkades serentak Oktober 2027, maka masa jabatan kepala desa hasil PAW hanya sekitar 1 tahun 3–4 bulan, namun tetap dihitung satu periode penuh sesuai regulasi.
“Durasi singkat ini tetap masuk kategori satu periode. Ini harus menjadi pertimbangan bagi para bakal calon,” ujarnya.
Delapan Desa Terdampak PAW
Delapan desa yang masuk daftar PAW akibat kekosongan jabatan yakni Desa Curahkalak (Jangkar), Kayumas (Arjasa), Talkandang dan Pleyan (Panarukan), Sumberanyar dan Selomukti (Mlandingan), serta Kalirejo dan Tamansari (Sumbermalang).
DPMD Situbondo menegaskan bahwa surat edaran pelaksanaan PAW telah resmi disampaikan ke seluruh desa terkait.
Penulis : Anton







