Pemalang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi kembali memicu konflik horizontal. Kali ini, ketidakpuasan warga tidak lagi disampaikan lewat sekadar spanduk protes atau demonstrasi, melainkan melalui jalur hukum formal, sejak hari pertama pengumuman.
Kemarin siang, Kantor Dinas Pendidikan kedatangan tamu tak biasa, Usman (43 ) seorang warga Dusun Glintang, Kelurahan Bojongbata, kecamatan Pemalang,datang didampingi tim advokat profesional.
Mereka membawa map tebal berisi bukti-bukti dugaan *Penumpang gelap* dalam KK di lingkungan sekitar SMP Negeri 3 Pemalang, Usman menemui kejanggalan dalam proses seleksi, sehingga anaknya tak lolos seleksi di SMP Negeri 3 Pemalang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja S.H dirinya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Pemalang dan olahraga Pemalang pada Jum’at (26/6 ) lalu.
Julio Belnanda Harianja mengungkapkan, dirinya datang bersama korban ke Dindikpora untuk meminta transparansi pelaksanaan seleksi SPMB yang dicurigai terdapat kecurangan dalam proses administrasi.
“Korban telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SPMB melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili,” ungkap Julio
Dirinya menambahkan,Pada Jalur Afirmasi, seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan, namun status pendaftaran dinyatakan ditolak tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil verifikasi administrasi maupun alasan penolakan.
Selanjutnya, pada Jalur Domisili, sistem sempat menampilkan posisi anak korban pada kisaran peringkat 15, kemudian berubah menjadi sekitar peringkat 84, selanjutnya sekitar peringkat 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima.
”Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme pemeringkatan maupun dasar perubahan tersebut,” Tambah Julio
Julio menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau manipulasi. Namun, fakta-fakta itu menimbulkan pertanyaan yang sah dan patut dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.
Sementara itu, Usman orangtua tua calon siswa,Saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya dengan sistem Zonasi yang ada,
“Kami mendaftarkan anak lewat jalur zonasi dengan melampirkan Kartu keluarga, sedangkan ada siswa yang mendaftar hanya menggunakan surat domisili malah diterima,Padahal dalam aturan Regulasi surat keterangan domisili dari kelurahan tidak berlaku ada aturan di Permendikbud dan Perbup Pemalang,” ungkap Usman.
Kasus ini diprediksi menjadi bola salju. Jika gugatan ini dikabulkan di pengadilan, maka legitimasi hasil PPDB zonasi tahun ini terancam cacat hukum,Fenomena ini menunjukkan tingkat ketidakpercayaan publik yang sangat tinggi terhadap sistem seleksi sekolah negeri saat ini *( Ragil)*








