Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan (TW) II Tahun 2026.
Langkah ini menjadi komitmen KPU untuk memastikan daftar pemilih di Kota Nanas senantiasa akurat, valid, dan mutakhir di luar masa tahapan Pemilu atau Pilkada.
Rapat pleno yang berlangsung di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang tersebut turut dihadiri oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan partai politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi kuat dalam mengawal hak pilih masyarakat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pada TW II 2026, KPU Kabupaten Pemalang mencatat adanya dinamika data pemilih yang keluar-masuk, seperti penambahan pemilih baru (pemilih pemula) serta penghapusan data pemilih yang meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, Salah satu tugas KPU adalah mendata orang atau masyarakat Kabupaten Pemalang yang berada di luar negeri ,maka dari itu hari ini kami memanggil LSM Laskar pelaut patih sampun Kabupaten Pemalang.
” Dalam rapat pleno rekapitulasi data ini,KPU Pemalang mengundang LSM Laskar Pelaut Patih Sampun untuk mendata warga Masyarakat Pemalang yang berada di luar negeri,” tutur Agus,pada Kamis ( 2/7 ).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan TW II Tahun 2026 ini, dipandu ketua Divisi Perencanaan dan Pemuktahiran data Umar tobing.
Adapun data pemilih berkelanjutan TW II tahun 2026 tingkat Kabupaten Pemalang adalah, Pemilih laki-laki 601.685. dan
Pemilih perempuan : 590.772. sehingga
Jumlah pemilih adalah 1.192.457.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah forum strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemangku kepentingan untuk memutakhirkan data pemilih secara berkala berdasarkan peraturan KPU, Guna memperbaharui data agar daftar pemilih tetap bersih dan akurat, mencakup penambahan pemilih baru dan pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
*Mencegah Masalah Klasik*
Menghindari potensi data ganda atau pemilih fiktif.
Melindungi Hak Konstitusi: Memastikan setiap warga Pemalang yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun atau mengubah status kependudukan langsung terdata.
Transparansi dan Akurasi: Melibatkan masukan dari Bawaslu dan parpol agar daftar pemilih bersih dari anomali.
Bawaslu Kabupaten Pemalang sebelumnya juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU untuk memaksimalkan validitas data pada pleno TW II ini. Langkah proaktif ini mendapat respons positif dari KPU, yang terus menggencarkan koordinasi bersama Disdukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan terkini.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status data pemilihnya, KPU mengimbau warga untuk memantau langsung pembaruan data secara digital atau mengakses kanal informasi resmi dari KPU. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekapitulasi data dan layanan pindah pilih, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU melalui portal KPU Kabupaten Pemalang.*( Ragil)*







