SUMENEP, Detikzone.id – Arah pengelolaan anggaran Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Di balik agenda formal tersebut, terdapat pekerjaan besar yang menanti. Perubahan KUA-PPAS akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026, sehingga arah kebijakan anggaran yang disepakati pada tahap ini akan berkaitan dengan program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada semester kedua tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanja prioritas.
“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting, karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan karena kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah asumsi dalam KUA Tahun Anggaran 2026 juga perlu disesuaikan. Salah satunya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat penyesuaian penambahan pendapatan transfer untuk mengakomodasi dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Perubahan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu hal yang menjadi perhatian masyarakat: bagaimana anggaran daerah benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat nyata.
Pemkab Sumenep berharap kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut dapat ditindaklanjuti hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep, karena dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini, kita telah melalui satu tahapan penting,” kata Imam Hasyim.
Ia menegaskan, dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah dan alokasi anggaran sesuai kebutuhan pembangunan, khususnya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, penandatanganan kesepakatan tersebut juga menjadi gambaran hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin juga mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Dengan disepakatinya perubahan tersebut, tahapan berikutnya kini menunggu proses penyusunan hingga penetapan Perubahan APBD 2026.
Di titik inilah substansi kesepakatan tersebut akan diuji.
Sebab bagi masyarakat, perubahan KUA-PPAS bukan hanya tentang dokumen anggaran, angka pendapatan, maupun alokasi belanja.
Masyarakat tentu menunggu bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, serta program yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Wakil Bupati Sumenep berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dijaga.
“Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya.
Kesepakatan telah ditandatangani. Namun pekerjaan sesungguhnya baru memasuki tahap berikutnya.
Kini, arah anggaran Sumenep akan diuji: apakah perubahan tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa manfaat yang dirasakan langsung oleh rakyat.







