Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan 1 ABH

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak 4 kali di lingkungan sekolah, pada bulan Juli 2026.

“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres Pemalang.

Pasca kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah 17 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.( Ragil).

Berita Terkait

Petani Tebu Geram! HPP Gula Tak Kunjung Diputuskan, Istana Jadi Tujuan Aksi
Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga
Konser Kemerdekaan Kota Pudak Gresik Berlangsung Meriah, Devanzа Music Bikin Penonton Bergoyang
Deklarasi Yakuza Maneges Ngawi, Bupati Pesan Jaga Integritas: Nek Galak Aja Clutak
Dari Rakyat untuk Indonesia, Rizal Bawazier Kobarkan Semangat Juang 45 di Panggung Estafet Obor Comal 2026
Vibrasi Voice Inside Bars, Unjuk Musik dan Kreativitas Warga Binaan UPT Kanwil Ditjenpas DK Jakarta di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Warisan Administrasi KPU dan Batas Tanggung Jawab Etik dalam Polemik Dokumen Pencalonan
Panen Perdana Berhasil, BUM Desa Natakoli dan Kelompok Tani Komitmen Jaga Siklus Keuangan & Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Petani Tebu Geram! HPP Gula Tak Kunjung Diputuskan, Istana Jadi Tujuan Aksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan 1 ABH

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Konser Kemerdekaan Kota Pudak Gresik Berlangsung Meriah, Devanzа Music Bikin Penonton Bergoyang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Deklarasi Yakuza Maneges Ngawi, Bupati Pesan Jaga Integritas: Nek Galak Aja Clutak

Berita Terbaru