Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan 1 ABH

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak 4 kali di lingkungan sekolah, pada bulan Juli 2026.

“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres Pemalang.

Pasca kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu tanggal 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah 17 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.( Ragil).

Berita Terkait

Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN
Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa
Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak
Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi
Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru
Tamansari Bersholawat! Parade Istimewa LASQI Kabupaten Bogor, 8 Desa Unjuk Bakat, Qasidah Nurul Hidayah Raih Juara Pertama
Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang
Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Bukan Sekadar Formalitas Kertas: DPUPR Probolinggo Genjot Jasa Konstruksi Lokal Kuasai TKDN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Darurat Narkoba: Langkah Nyata Kapolri dan Tanggung Jawab Bersama Seluruh Bangsa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ironi Gapura Selamat Datang Pemalang: Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pertama, DLH Janji Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi Yakuza Maneges: Amankan dan Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kediri ke Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru

Berita Terbaru