KEDIRI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri secara resmi menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen dan pengisian jabatan perangkat desa di seluruh wilayahnya. Kebijakan moratorium ini diambil untuk menyesuaikan aturan terbaru setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 74 PP tersebut, pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan pendukung.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kediri, Sukadi, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa tidak bisa dilanjutkan sebelum regulasi pendukung tersebut diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dipaksakan, dikhawatirkan produk hukum yang dihasilkan bermasalah. Bagi desa yang sudah membuka tahapan atau pendaftaran, seluruh proses diminta dihentikan sementara,” tegas Sukadi.
Instruksi tegas dari Pemkab Kediri ini berdampak langsung pada rencana Pemerintah Desa Gempolan, Kecamatan Gurah. Sebelumnya, Pemdes Gempolan telah menggelar sosialisasi awal untuk mengisi dua formasi perangkat desa yang kosong, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kepala Dusun (Kasun) Tawangsari.
Dalam sosialisasi sebelumnya, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, menyatakan pihaknya bersiap membentuk tim teknis yang akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kades, sebelum melangkah ke pendaftaran meluas serta menggandeng pihak ketiga dari perguruan tinggi terakreditasi A.
“Insyaallah kalau kita nanti sudah membentuk tim, kemudian tim kita beri SK, kemudian tim kita kumpulkan untuk menyusun tahapan. Nah, setelah tahapan itu muncul, baru nanti kita laksanakan penjaringan,” ujar Saiful Mustofa saat dikonfirmasi seusai acara sosialisasi.
Namun, dengan adanya arahan moratorium dari Pemkab Kediri, seluruh tahapan pendaftaran maupun pembentukan tim di Desa Gempolan dipastikan harus mengendap sementara waktu guna menghindari risiko cacat hukum pada produk keputusan desa.
Meski rekrutmen ditunda, Pemkab Kediri memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan normal. Sukadi menambahkan bahwa untuk mengatasi kekosongan jabatan, sumber daya manusia (SDM) yang ada akan dimaksimalkan melalui skema rangkap tugas oleh perangkat desa lainnya hingga aturan resmi berlaku.
Penulis : Bimo







