Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Pemanfaatan DBHCHT tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat kegiatan pengawasan dan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, mengatakan seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat dan mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Terkait anggaran DBHCHT Tahun 2026, kami akan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, yakni untuk peningkatan kapabilitas petugas, sosialisasi kepada masyarakat, serta operasi pemberantasan rokok ilegal. Untuk kegiatan sosialisasi, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujar Ahmad Cholik, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas petugas menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
Dengan kemampuan yang semakin baik, petugas diharapkan dapat menjalankan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal secara lebih optimal.
Selain penguatan kapasitas aparatur, Pemkab Blitar juga memberikan perhatian pada aspek edukasi masyarakat.
Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta pentingnya memilih produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Upaya pemberantasan tersebut dilakukan melalui kombinasi antara peningkatan kemampuan petugas, sosialisasi kepada masyarakat, serta operasi pengawasan dan penindakan di lapangan.
Pemkab Blitar berharap pemanfaatan DBHCHT 2026 dapat mendukung pengawasan peredaran hasil tembakau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Blitar dalam mengelola DBHCHT secara transparan, tepat guna, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. ( Adv/kmf)
Penulis : Bas







