Blitar, Detikzone.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memperkuat sinergi dengan empat pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Empat daerah yang terlibat dalam sinergi tersebut yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Blitar, Amri Hidayat, mengatakan alokasi DBHCHT yang diterima masing-masing daerah berbeda. 
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran dana disesuaikan dengan kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai serta produksi hasil tembakau.
“Setiap daerah mendapatkan alokasi yang tidak sama, mengacu pada besarnya kontribusi mereka,” ujar Amri, Rabu (28/8/2026).
DBHCHT Dialokasikan untuk Tiga Bidang
Menurut Amri, penggunaan DBHCHT telah diatur dalam tiga bidang utama dengan proporsi masing-masing. Sebesar 50 persen dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Meski pengelolaan program dan anggaran menjadi kewenangan pemerintah daerah, Bea Cukai Blitar berperan dalam pengawasan dan pendampingan, khususnya pada pelaksanaan program di bidang penegakan hukum.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sosialisasi hingga Operasi Gabungan
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, terdapat dua langkah utama yang dilakukan. Pertama, memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat.
“Sosialisasi tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga dilakukan hingga tingkat desa dan kecamatan. Perangkat desa, pemilik warung, pelaku usaha, hingga masyarakat umum menjadi sasaran edukasi mengenai ciri-ciri serta ketentuan peredaran produk hasil tembakau.
Langkah kedua berupa operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik peredaran, mulai dari warung hingga jaringan distributor.
Sebelum operasi dilaksanakan, petugas juga mendapatkan pembekalan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran cukai.
“Pelatihan diberikan agar petugas mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga pelekatan pita cukai yang tidak sesuai aturan,” kata Amri.
Lindungi Penerimaan Negara dan Pelaku Usaha Resmi
Pemberantasan rokok ilegal dinilai penting karena peredarannya tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara resmi dan berpotensi berdampak terhadap lapangan pekerjaan.
Wilayah Blitar dan daerah sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasan karena berpotensi menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal.
“Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah serta masyarakat.(Adv/Kmf )
Penulis Bas
Penulis : Bas







