SUMENEP, Detikzone.id – Setelah menghadapi persoalan hukum hingga ditahan oleh otoritas Australia, sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, kini menjalani proses pemulangan ke kampung halaman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep turun tangan memfasilitasi perjalanan mereka dari Bali hingga kembali ke Pulau Raas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para nelayan mendapatkan pendampingan dan bantuan setelah melalui proses penanganan oleh otoritas Australia.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menginstruksikan jajaran terkait untuk menyambut kedatangan sembilan nelayan tersebut di Bali pada Sabtu (24/10/2026), sekaligus mengawal proses kepulangan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi kepulangan sembilan nelayan mulai dari Bali hingga kembali ke Pulau Raas,” kata Cak Fauzi.
Kepedulian terhadap sembilan nelayan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui fasilitasi perjalanan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep juga menyalurkan bantuan melalui program Sumenep Peduli untuk meringankan beban mereka.
Bantuan berupa uang dan sembako diberikan kepada para nelayan. Sementara itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) turut membantu memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan kembali ke kampung halaman.
Pemkab Sumenep juga melibatkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik untuk berkoordinasi dalam proses penjemputan serta pemenuhan kebutuhan perjalanan.
“Kami mengharapkan seluruh proses perjalanan berjalan lancar, sehingga mereka bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga dan melanjutkan aktivitas sehari-hari,” terang Bupati.
Bagi masyarakat kepulauan seperti Raas, kepulangan anggota keluarga menjadi hal penting setelah mereka menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Karena itu, pendampingan selama perjalanan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu warga melewati masa sulit tersebut.
Melibatkan Koordinasi Antarnegara
Sebelumnya, penanganan kasus sembilan nelayan itu melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan Indonesia di Australia.
Koordinasi dilakukan karena persoalan yang mereka hadapi berkaitan dengan kewenangan antarnegara.
Setelah tiba di Bali, kesembilan nelayan tersebut direncanakan melanjutkan perjalanan darat menuju Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dari pelabuhan itu, mereka akan meneruskan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Pulau Raas.
Pemkab Sumenep berharap seluruh tahapan perjalanan berjalan lancar hingga para nelayan tiba di daerah asal dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat nelayan agar memahami batas wilayah perairan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kegiatan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perairan internasional.
Pendampingan terhadap sembilan nelayan Raas ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu warga yang menghadapi persoalan di luar negeri, sekaligus memastikan proses kepulangan mereka mendapat perhatian hingga kembali ke kampung halaman.
Penulis : Red







