KEDIRI — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penguatan sinergi tata kelola kelembagaan masyarakat melalui penyerahan resmi dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Penyerahan dokumen administratif tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan tertinggi Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, bertempat di pusat kegiatan organisasi di Kediri, Jawa Timur.
Penyerahan dokumen SKT ini diserahkan oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Wahyu Chandra Kusuma P., M.Hum., pada Kamis 22/10/2026 di Kedhaton Mondo, Sukoanyar, Mojo, Kabupaten Kediri sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat fungsi kemitraan antara elemen gerakan sosial-spiritual dengan institusi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, pihak pimpinan organisasi menegaskan bahwa entitas Yakuza Maneges memiliki karakteristik dan format kelembagaan yang spesifik.
Organisasi ini diposisikan bukan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) konvensional pada umumnya, melainkan diklasifikasikan secara khusus sebagai Organisasi Sosial Spiritual dengan standar eksklusif sebagai mitra strategis pembinaan negara.
Dari aspek legalitas hukum administratif, pencatatan hukum Yakuza Maneges ditempuh melalui instrumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan secara resmi melalui jalur Kementerian Dalam Negeri.
Jalur ini berbeda dengan badan hukum perkumpulan pada umumnya yang lazim dicatatkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jajaran pengurus organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa mekanisme perolehan legalitas SKT di lingkungan Kemendagri melalui prosedur verifikasi administratif yang ketat dan selektif.
Dijelaskannya bahwa, tidak semua perkumpulan atau entitas sosial dapat memperoleh pengesahan melalui jalur ini, mengingat statusnya yang dikhususkan bagi organisasi dengan kualifikasi khusus sebagai mitra pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat.
Keberadaan pencatatan dan pengakuan administratif organisasi sosial di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri berlandaskan pada kerangka hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara.
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017), yang mengatur tata cara pendaftaran, keberadaan, serta pembinaan organisasi di tingkat pusat maupun daerah.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pedoman Pendaftaran dan Pengelolaan Penelitian Organisasi Kemasyarakatan, yang menjadi landasan teknis penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi yang memilih jalur pencatatan di lingkungan Kemendagri.
Dengan diserahkannya dokumen legalitas SKT ini, diharapkan kolaborasi konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah dengan Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mengawal dimensi moral, spiritual, serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis : Bimo







