SUMENEP, detikzone.id — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wartawan, LSM, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wabup KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta penyesuaian terhadap surat Kementerian Keuangan RI, postur APBD Sumenep 2027 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,124 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,264 triliun.
Dengan komposisi tersebut, APBD mengalami defisit sekitar Rp140,2 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp140,2 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp165,2 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai kegiatan dan alokasi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.
Lima Rekomendasi Banggar DPRD
Dalam pembahasan APBD 2027, Banggar menyampaikan lima rekomendasi penting.
Pertama, penyesuaian pendapatan transfer yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk tunjangan guru sesuai surat Kementerian Keuangan RI.
Kedua, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, penyesuaian belanja daerah. Keempat, optimalisasi pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu), pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Menurut Wahyudi, APBD merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk menentukan arah pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mendukung program pembangunan.
DPRD juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran agar penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya Raperda APBD 2027 menjadi Perda, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat mengawal pelaksanaan program secara terukur, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan pemerataan pelayanan publik hingga wilayah kepulauan.
Kesepakatan tersebut menjadi tahap penting dalam penetapan arah kebijakan anggaran Kabupaten Sumenep untuk tahun 2027, dengan tetap mengedepankan prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.







