BOGOR – Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu (Petisi 26) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Bogor. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penegakan hukum berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Ketua Petisi 26, Rizwan Riswanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan yang dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan proyek.
Rizwan menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia menilai penanganan terhadap dugaan penyimpangan kebijakan anggaran maupun prosedur proyek tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Rizwan.
Selain persoalan penegakan hukum, Petisi 26 juga menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan. Praktik maladministrasi, apabila terbukti terjadi, dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga kerugian keuangan daerah.
Menurut Rizwan, proyek pembangunan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal, terbengkalai, bahkan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa anggaran pembangunan merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan dan pengawasan, harus berjalan sesuai aturan.
DPRD Kabupaten Bogor Diminta Tidak Hanya Formalitas
Sorotan Petisi 26 berikutnya diarahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor. Lembaga legislatif tersebut diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah.
Rizwan menilai pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat-rapat formal maupun pembahasan administratif di lingkungan lembaga. DPRD harus memastikan secara langsung bahwa program pembangunan benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dirasakan masyarakat. Jangan sampai hanya sebatas formalitas rapat, sementara persoalan di lapangan tidak mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.
Desak Kejaksaan dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, Petisi 26 mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan penyimpangan proyek dan kebijakan anggaran di Kabupaten Bogor.
Petisi 26 meminta agar setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur pengadaan, maupun praktik korupsi ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan terbuka.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran perangkat daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan.
Petisi 26 Siapkan Gerakan Pengawasan Masyarakat
Tidak berhenti pada penyampaian kritik, Petisi 26 menegaskan akan terus mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil untuk mendorong terwujudnya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Rizwan menyatakan, pihaknya berencana menggalang dukungan masyarakat melalui pengumpulan jutaan tanda tangan serta menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk tekanan publik agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan, terutama ketika pengawasan terhadap kebijakan publik dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Petisi 26 tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak, menggalang dukungan rakyat, dan menyuarakan tuntutan agar Kabupaten Bogor terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika pengawasan pemerintah tidak berjalan maksimal, masyarakat harus mengambil peran sebagai pengawas tertinggi,” pungkas Rizwan.
Petisi 26 berharap kritik dan desakan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor untuk melakukan pembenahan nyata, sehingga pembangunan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
(Red)







