KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka perluasan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada Tahun 2026 melalui program inovatif “MAPAN Terlindungi”.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat pekerja di wilayahnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Kehadiran program MAPAN Terlindungi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam meminimalisir risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk kepedulian konkret, pemerintah daerah memfasilitasi bantuan iuran kepada para pekerja rentan di sektor informal, yang meliputi tukang becak, tambal ban, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, pemulung, pengambil sampah, hingga pekerja harian lepas lainnya.
Adapun kriteria penerima bantuan iuran ini dikhususkan bagi masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi pekerja rentan yang ingin terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mudah melalui petugas di kantor kelurahan setempat.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa program MAPAN Terlindungi bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan investasi sosial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Kediri.
“Jaminan perlindungan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan saat mencari nafkah. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, kita bersama-sama membentengi keluarga pekerja agar tidak jatuh ke dalam garis kemiskinan baru apabila terjadi musibah yang tidak diinginkan,” ujar Ferry Djatmiko, Kamis (29/10/2026).
Ferry menambahkan, selain fokus pada sektor informal, Pemkot Kediri juga mendorong sektor formal untuk lebih tertib. Seluruh perusahaan di Kota Kediri diimbau dan ditegaskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerjanya tanpa terkecuali, termasuk pekerja yang masih dalam masa uji coba (probation).
Perlunya perlindungan ketenagakerjaan ini turut menyasar dunia pendidikan. Para siswa maupun mahasiswa yang sedang mengikuti program praktik kerja lapangan (PKL) atau magang dari sekolah dan universitas wajib diberikan jaminan perlindungan serupa demi mengantisipasi risiko selama menjalani aktivitas di dunia kerja.
Di samping fasilitasi dari anggaran pemerintah dan komitmen pemberi kerja, Pemkot Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong masyarakat pekerja mandiri (bukan penerima upah) untuk menumbuhkan kesadaran diri. Masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berinisiatif mendaftarkan dirinya secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen berkelanjutan Pemkot Kediri dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi langkah progresif Pemkot Kediri melalui program MAPAN Terlindungi ini. Sinergi ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja rentan. Ketika pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, mereka dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan sejahtera,” ungkap Suriyadi.
Suriyadi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri siap memberikan dukungan penuh, baik dalam integrasi data, percepatan pelayanan klaim, hingga pendampingan teknis bersama pihak kelurahan dan dinas terkait.
Sinergi kuat antara Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi langkah akselerasi yang krusial untuk mendukung pencapaian target final nasional pada tahun 2045, yakni terwujudnya 100 persen Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia.
Penulis : Red







