PMII Blitar Desak Kepolisian Tindak Tegas Tambang Ilegal, Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret penampakan lokasi tambang ilegal

Potret penampakan lokasi tambang ilegal

Blitar, Detikzone.id – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak kepolisian untuk menindak tegas tambang ilegal di Blitar tampa tebang pilih .Mereka beranggapan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

PMII meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak negatif dari kegiatan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf menyampaikan, mengacu pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” katanya, Selasa, 4 Februari 2025.

Bahkan, dari temuan PC PMII Blitar, pada 2 Februari 2025 masih ditemukan alat berat yang berada di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sesuai, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Thoha menyebut, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal antara lain: Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kedua, melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK yang telah diberikan. Ketiga, melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Keempat, melakukan kegiatan pertambangan tanpa menggunakan kaidah-kaidah good mining practice. Terakhir, melakukan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Thoha menyebut, dari diskusi internal PC PMII Blitar, pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif, antara lain: kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca.

“Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” ujarnya.

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB