Cemari Lingkungan, Industri Tepung Ilegal Mengganggu Warga

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim- Warga Desa Kletek merasa terganggu dengan bau busuk menyengat yang berasal dari usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam . Berdasarkan keterangan warga sekitar usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu diduga tidak berijin.

Warga RW 4 dan RW 5 Desa Kletek yang paling terdampak dengan bau busuk menyengat berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda segera menindak lanjuti keluhan warga.

” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berani menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat,” terang warga yang tinggal di samping pabrik yang minta namanya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menambahkan selain usaha bulu ayam harus ditutup, APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani memidanakan pemilik usaha , Umindah Marji.

“Dulu usaha ini pernah ditutup Bupati tapi pemilik tidak dipidana, ya akhirnya buka lagi ,” ungkap warga.

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup dari LSM GMPI, Masnur menyampaikan usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena diduga tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)

“Menurut warga yang tinggal disamping pabrik, Industri pengolahan bulu ayam ini sudah ada sejak tahun 2017, disamping bau sangat menyengat sungai disamping pabrik juga tercemar karena banyak limbah darah ayam yang dibuang ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dari Polres, bahkan Umindah Marji masih tetap bebas melenggang,” terang Masnur, Kamis (16/05)

Aktivis lingkungan hidup itu menuturkan, atas tindakannya pemilik usaha bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Dntr

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen
Tak Lagi Andalkan Data Statis, Portal Perlinsos Didorong Perkuat Akurasi Penerima PKH-BPNT
Penggiat Antikorupsi Seruduk DPRD Kabupaten Bogor, Bawa Petisi Tolak KKN dan Desak Transparansi Anggaran
KEPUASAN 79,3 PERSEN: FAKTOR PENYOKONG, BEBAN YANG DIHADAPI, DAN LANGKAH KE DEPAN
NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK
128 Peserta Adu Strategi di Piala Panglima TNI, ORADO Pamekasan Bidik Atlet Potensial
DUA PERTEMUAN, SATU ARAH: NEGARA MENDENGAR DARI SUMBER YANG BENAR
HUT TNI Makin Semarak Domino 101 Piala Panglima TNI Guncang Pemalang 64 Tim Adu Strategi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:45 WIB

Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen

Senin, 28 September 2026 - 19:22 WIB

Penggiat Antikorupsi Seruduk DPRD Kabupaten Bogor, Bawa Petisi Tolak KKN dan Desak Transparansi Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

KEPUASAN 79,3 PERSEN: FAKTOR PENYOKONG, BEBAN YANG DIHADAPI, DAN LANGKAH KE DEPAN

Minggu, 27 September 2026 - 21:52 WIB

NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Minggu, 27 September 2026 - 17:31 WIB

128 Peserta Adu Strategi di Piala Panglima TNI, ORADO Pamekasan Bidik Atlet Potensial

Berita Terbaru