Cemari Lingkungan, Industri Tepung Ilegal Mengganggu Warga

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim- Warga Desa Kletek merasa terganggu dengan bau busuk menyengat yang berasal dari usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam . Berdasarkan keterangan warga sekitar usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu diduga tidak berijin.

Warga RW 4 dan RW 5 Desa Kletek yang paling terdampak dengan bau busuk menyengat berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda segera menindak lanjuti keluhan warga.

” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berani menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat,” terang warga yang tinggal di samping pabrik yang minta namanya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menambahkan selain usaha bulu ayam harus ditutup, APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani memidanakan pemilik usaha , Umindah Marji.

“Dulu usaha ini pernah ditutup Bupati tapi pemilik tidak dipidana, ya akhirnya buka lagi ,” ungkap warga.

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup dari LSM GMPI, Masnur menyampaikan usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena diduga tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)

“Menurut warga yang tinggal disamping pabrik, Industri pengolahan bulu ayam ini sudah ada sejak tahun 2017, disamping bau sangat menyengat sungai disamping pabrik juga tercemar karena banyak limbah darah ayam yang dibuang ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dari Polres, bahkan Umindah Marji masih tetap bebas melenggang,” terang Masnur, Kamis (16/05)

Aktivis lingkungan hidup itu menuturkan, atas tindakannya pemilik usaha bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Dntr

Berita Terkait

Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 
Bakti Nyata Almamater: IKA SMANSA 94 Pemalang Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Pemalang Selatan
Siraman Rohani Jadi Bekal Pembinaan, Lapas Kendal Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan
Dugaan ‘Absen Gaib’ di Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat Tapi Presensi Tepat, Inspektorat Turun Tangan
Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas
Kepala Rutan Pemalang Hadiri Pelepasan Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026
61 WBP dan 25 Warga Jalani Tindakan Katarak, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan
KKN Desa Widoro UNIMUGO Kebumen Manfaatkan Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna melalui Program Upcycle

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Bakti Nyata Almamater: IKA SMANSA 94 Pemalang Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Pemalang Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Siraman Rohani Jadi Bekal Pembinaan, Lapas Kendal Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Dugaan ‘Absen Gaib’ di Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat Tapi Presensi Tepat, Inspektorat Turun Tangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas

Berita Terbaru