Cemari Lingkungan, Industri Tepung Ilegal Mengganggu Warga

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim- Warga Desa Kletek merasa terganggu dengan bau busuk menyengat yang berasal dari usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam . Berdasarkan keterangan warga sekitar usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu diduga tidak berijin.

Warga RW 4 dan RW 5 Desa Kletek yang paling terdampak dengan bau busuk menyengat berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda segera menindak lanjuti keluhan warga.

” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berani menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat,” terang warga yang tinggal di samping pabrik yang minta namanya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menambahkan selain usaha bulu ayam harus ditutup, APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani memidanakan pemilik usaha , Umindah Marji.

“Dulu usaha ini pernah ditutup Bupati tapi pemilik tidak dipidana, ya akhirnya buka lagi ,” ungkap warga.

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup dari LSM GMPI, Masnur menyampaikan usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena diduga tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)

“Menurut warga yang tinggal disamping pabrik, Industri pengolahan bulu ayam ini sudah ada sejak tahun 2017, disamping bau sangat menyengat sungai disamping pabrik juga tercemar karena banyak limbah darah ayam yang dibuang ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dari Polres, bahkan Umindah Marji masih tetap bebas melenggang,” terang Masnur, Kamis (16/05)

Aktivis lingkungan hidup itu menuturkan, atas tindakannya pemilik usaha bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Dntr

Berita Terkait

Migrant Care NTB Dorong Kolaborasi Semua Pihak Dalam Mencegah Ekstrimisme Berbasis Kekerasan
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Penyuluh Agama Katolik di Sumut, Tapanuli Jadi Percontohan Nasional
Musdes RKP Desa 2025, Desa Natakoli Diharapkan Bisa Maju Seperti Desa Lainnya
Kritik Pedas untuk Kemenag Lombok Tengah: Seleksi Petugas Haji 2025 Dinilai Tidak Profesional
Cipayung Plus dan Menteri Komdigi Bersinergi untuk Berantas Judi Online
Ban Tergelincir, Mobil Innova Berisi Satu Keluarga Masuk Jurang di Jangga Dolok
Kecelakaan Beruntun Mengerikan di Tol Cipularang KM 92
Ketua DPD Lasqi Bogor Bersama Istri Calon Bupati Rudi Susmanto Hadiri Pengajian Akbar di Kampung Patriot

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 17:17 WIB

Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Penyuluh Agama Katolik di Sumut, Tapanuli Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 26 November 2024 - 02:24 WIB

Musdes RKP Desa 2025, Desa Natakoli Diharapkan Bisa Maju Seperti Desa Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 09:51 WIB

Kritik Pedas untuk Kemenag Lombok Tengah: Seleksi Petugas Haji 2025 Dinilai Tidak Profesional

Kamis, 21 November 2024 - 13:29 WIB

Cipayung Plus dan Menteri Komdigi Bersinergi untuk Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 21:54 WIB

Ban Tergelincir, Mobil Innova Berisi Satu Keluarga Masuk Jurang di Jangga Dolok

Senin, 11 November 2024 - 20:02 WIB

Kecelakaan Beruntun Mengerikan di Tol Cipularang KM 92

Minggu, 10 November 2024 - 12:16 WIB

Ketua DPD Lasqi Bogor Bersama Istri Calon Bupati Rudi Susmanto Hadiri Pengajian Akbar di Kampung Patriot

Jumat, 8 November 2024 - 18:54 WIB

DPW PWDPI Bali Jalin Sinergi dengan PGPI Bali dalam RakerProv

Berita Terbaru