LSM Bakornas Pertanyaan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – LSM BAKORNAS DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Lampung, terkait pekerjaan Gate Exit Tol Lampung Kota Baru yang pelaksanaannya menggunakan anggaran Tahun 2023 hingga kini masih dalam pengerjaan atau terlambat diselesaikan, Jumat (24/5/2024).

Dimana pekerjaan Exit Tol Kota Baru ini mulai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2023, namun sampai saat ini belum selesai di kerjakan, kalau dilihat dari visual lapangan pekerjaan baru sekitar 70%, dimana ACP atau panel penutup bangung yang menutup kerangka besi baru mulai dipasang, sedangkan kalau kebiasaan pekerjaan konstruksi paling lama dikerjakan 3 bulan dan seharusnya sudah di PHO dan hanya pekerjaan pemeliharaan saja di tahun 2024 ini.

LSM Bakornas akan melayangkan surat mengklarifikasi kepada dinas permukiman atas Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023 tentang pekerjaan tersebut, dan mengapa pekerjaan tersebut belum selesai juga di Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) merupakan pekerjaan konstruksi menggunakan anggaran APBD 2023, pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan pemenang Lelangnya adalah CV Karya Pakarannu dengan Harga Terkoreksi Rp.4.392.980.452,00.

Berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan pPerpres nomor 12 tahun 2021 pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Untuk itu LSM Bakornas Provinsi Lampung Ketuanya Agung menyampaikan, sebagai lembaga Anti Korupsi dan menjalankan kontrol sosialnya, bila ada penyimpangan dan pelanggaran atas Undang-undang dan peraturan yang ada serta sanksi apa saja yang dikenakan akan melaporkan kepada pihak APIP dan Penegak Hukum untuk diproses secara Hukum.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025
Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama
Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing
Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas
Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial
Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Jalur Pantura Sudah Sesuai Asas kepastian Hukum
Kodim 0210/TU Bersama Forkopimda Samosir dan Warga Gelar Aksi Bersih Eceng Gondok 
Seleksi Pengurus BUMDesa Nura Ne Hebing, 4 Peserta Ditetapkan Sebagai Pengurus

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:06 WIB

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:55 WIB

Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:43 WIB

Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:27 WIB

Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:55 WIB

Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB

PEMERINTAHAN

Pemdes Bululawang Adakan Musdes, Bahas Program Pembangunan 2026

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:05 WIB