LSM Bakornas Pertanyaan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – LSM BAKORNAS DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Lampung, terkait pekerjaan Gate Exit Tol Lampung Kota Baru yang pelaksanaannya menggunakan anggaran Tahun 2023 hingga kini masih dalam pengerjaan atau terlambat diselesaikan, Jumat (24/5/2024).

Dimana pekerjaan Exit Tol Kota Baru ini mulai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2023, namun sampai saat ini belum selesai di kerjakan, kalau dilihat dari visual lapangan pekerjaan baru sekitar 70%, dimana ACP atau panel penutup bangung yang menutup kerangka besi baru mulai dipasang, sedangkan kalau kebiasaan pekerjaan konstruksi paling lama dikerjakan 3 bulan dan seharusnya sudah di PHO dan hanya pekerjaan pemeliharaan saja di tahun 2024 ini.

LSM Bakornas akan melayangkan surat mengklarifikasi kepada dinas permukiman atas Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023 tentang pekerjaan tersebut, dan mengapa pekerjaan tersebut belum selesai juga di Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) merupakan pekerjaan konstruksi menggunakan anggaran APBD 2023, pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan pemenang Lelangnya adalah CV Karya Pakarannu dengan Harga Terkoreksi Rp.4.392.980.452,00.

Berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan pPerpres nomor 12 tahun 2021 pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Untuk itu LSM Bakornas Provinsi Lampung Ketuanya Agung menyampaikan, sebagai lembaga Anti Korupsi dan menjalankan kontrol sosialnya, bila ada penyimpangan dan pelanggaran atas Undang-undang dan peraturan yang ada serta sanksi apa saja yang dikenakan akan melaporkan kepada pihak APIP dan Penegak Hukum untuk diproses secara Hukum.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 
Bakti Nyata Almamater: IKA SMANSA 94 Pemalang Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Pemalang Selatan
Siraman Rohani Jadi Bekal Pembinaan, Lapas Kendal Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan
Dugaan ‘Absen Gaib’ di Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat Tapi Presensi Tepat, Inspektorat Turun Tangan
Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas
Kepala Rutan Pemalang Hadiri Pelepasan Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026
61 WBP dan 25 Warga Jalani Tindakan Katarak, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan
KKN Desa Widoro UNIMUGO Kebumen Manfaatkan Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna melalui Program Upcycle

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Cegah Dampak Negatif Teknologi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang Ikuti Pelatihan AI Bersama Polres Pemalang 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Bakti Nyata Almamater: IKA SMANSA 94 Pemalang Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Pemalang Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Siraman Rohani Jadi Bekal Pembinaan, Lapas Kendal Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Dugaan ‘Absen Gaib’ di Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat Tapi Presensi Tepat, Inspektorat Turun Tangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas

Berita Terbaru