LSM Bakornas Pertanyaan Pekerjaan Exit Tol Kota Baru Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – LSM BAKORNAS DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Lampung, terkait pekerjaan Gate Exit Tol Lampung Kota Baru yang pelaksanaannya menggunakan anggaran Tahun 2023 hingga kini masih dalam pengerjaan atau terlambat diselesaikan, Jumat (24/5/2024).

Dimana pekerjaan Exit Tol Kota Baru ini mulai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2023, namun sampai saat ini belum selesai di kerjakan, kalau dilihat dari visual lapangan pekerjaan baru sekitar 70%, dimana ACP atau panel penutup bangung yang menutup kerangka besi baru mulai dipasang, sedangkan kalau kebiasaan pekerjaan konstruksi paling lama dikerjakan 3 bulan dan seharusnya sudah di PHO dan hanya pekerjaan pemeliharaan saja di tahun 2024 ini.

LSM Bakornas akan melayangkan surat mengklarifikasi kepada dinas permukiman atas Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2023 tentang pekerjaan tersebut, dan mengapa pekerjaan tersebut belum selesai juga di Tahun 2024.

Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) merupakan pekerjaan konstruksi menggunakan anggaran APBD 2023, pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan pemenang Lelangnya adalah CV Karya Pakarannu dengan Harga Terkoreksi Rp.4.392.980.452,00.

Berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan pPerpres nomor 12 tahun 2021 pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Untuk itu LSM Bakornas Provinsi Lampung Ketuanya Agung menyampaikan, sebagai lembaga Anti Korupsi dan menjalankan kontrol sosialnya, bila ada penyimpangan dan pelanggaran atas Undang-undang dan peraturan yang ada serta sanksi apa saja yang dikenakan akan melaporkan kepada pihak APIP dan Penegak Hukum untuk diproses secara Hukum.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Analisa Serangan Siber dan Strategi Mitigasinya 
Senyum di Tanah Suci: Puluhan Jamaah Umroh Gratis CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Tuntaskan Ibadah Pertama  dengan Penuh Haru
Langkah Awal Memulai Usaha bagi Pemula
Kembangkan Budidaya Perikanan, Lapas Kendal Tebar 21.000 Benih Bandeng
Membangun Ekosistem Kewirausahaan yang Tangguh: Lebih dari Sekadar Mencari Laba
Navigasi Bisnis 2026: Menggabungkan Efisiensi AI dengan Sentuhan Manusia
Mengakhiri Rezim “Bakar Uang”: Menuju Era Kewirausahaan Waras
Kewirausahaan dalam Sudut Pandang Islam di Masa Digital

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 23:17 WIB

Analisa Serangan Siber dan Strategi Mitigasinya 

Senin, 19 Januari 2026 - 16:32 WIB

Senyum di Tanah Suci: Puluhan Jamaah Umroh Gratis CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Tuntaskan Ibadah Pertama  dengan Penuh Haru

Senin, 19 Januari 2026 - 15:37 WIB

Langkah Awal Memulai Usaha bagi Pemula

Senin, 19 Januari 2026 - 12:20 WIB

Kembangkan Budidaya Perikanan, Lapas Kendal Tebar 21.000 Benih Bandeng

Senin, 19 Januari 2026 - 12:13 WIB

Membangun Ekosistem Kewirausahaan yang Tangguh: Lebih dari Sekadar Mencari Laba

Berita Terbaru

NASIONAL

Analisa Serangan Siber dan Strategi Mitigasinya 

Senin, 19 Jan 2026 - 23:17 WIB