DPRD Kabupaten Bogor Komisi 2 Terima Audiensi LSM JPKPN

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor- Ketidakpuasan Pada Kamis, 30 Mei 2024, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) mengadakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi 2.

Pertemuan ini membahas permasalahan Hotel Sayaga yang telah menghabiskan anggaran negara sebesar 173 miliar rupiah namun belum juga terselesaikan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bogor, yaitu Sastra selaku Ketua Komisi 2, Lukman, dan H. Suwardi. Namun, pertemuan ini kurang membuahkan hasil yang signifikan karena tidak semua anggota Komisi 2 hadir. Bahkan, Ketua Komisi Sastra meninggalkan tempat lebih awal dengan alasan rapat lain yang mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua JPKPN, Rizwan Rizwanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi. “Kami sangat kecewa karena audiensi terkait Hotel Sayaga tidak membuahkan pemahaman atau solusi penyelesaian yang jelas. Salah satu tujuan pembangunan Hotel Sayaga adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.

“Namun, di sekeliling Hotel Sayaga justru berdiri Hotel Harris yang jauh lebih megah. Ini seperti proyek ‘hotel-hotelan’ saja,” ujar Rizwan dengan nada kritis.

Rizwan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor.

“Dari tahun 2017 hingga sekarang, satu hotel belum tuntas. Apa yang sebenarnya diawasi oleh Komisi 2?” tanya Rizwan dengan nada kecewa.

Kekecewaan juga disebabkan oleh tindakan Ketua Komisi Sastra yang meninggalkan ruangan, seakan menghindar dari pembahasan penting terkait Hotel Sayaga.

“Tindakan ini sangat mengecewakan, terutama bagi teman-teman dari JPKPN yang hadir dengan harapan mendapatkan solusi konkret,” tambah Rizwan.

Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi 2, Lukman, mengusulkan beberapa opsi, salah satunya adalah kemungkinan menganggarkan kembali dana untuk menyelesaikan Hotel Sayaga atau menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau investor.

“Jika mencari investor, pastikan tidak lagi menggunakan uang rakyat,” tegas Lukman.

H. Idris, (dewan pembina), mengingatkan bahwa ada sanksi hukum administrasi terkait pembangunan Hotel Sayaga yang bisa berujung pada hukuman penjara.

“Kita harus hati-hati dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek ini,” ujarnya.

H Idris mengucapkan terima kasih telah di terima dengan baik dan walopun ketua komisi 2 bapak sastra meninggalkan forum audensi.

“Yidak lupa juga mengucapkan rasa syukur telah di jamu dan makan bersama dengan kami JPKP NASIONAL Bogor raya dengan Penuh dengan kesederhanaan walopun anggaran tahun ini makan minum DPRD KABUPATEN BOGOR 12M tapi menerapkan kesederhanaan kepada tamu tetap seperti biasa dan beretika,” ungkapnya.

Meskipun diskusi berlangsung, tidak ada target penyelesaian yang jelas dan konkret terkait pembangunan Hotel Sayaga, sehingga terkesan ngambang. Kekecewaan semakin mendalam ketika Ketua Komisi Sastra meninggalkan ruangan, yang membuat audiensi terasa tidak tuntas
Di krenakan ketua sastra meninggalkan ruangan rapat di karenakan ada rapat Bamus.

Audiensi ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan dari DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi 2, agar proyek-proyek besar seperti Hotel Sayaga dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara dengan baik. Masyarakat dan LSM seperti JPKPN berharap tugas komisi 2 juga menyelesaikan BUMD yang lainya untuk segera melakukan evaluasi dan audit kenapa selalu dalam kondisi penyertaan modal terus ,komisi 2 wajib ada langkah nyata dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kebaikan bersama.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Bagi Hasil: Karakteristik Dasar  Bank Syariah dan Perbandingannya dengan Bank Konvensional
KEK Madura Harga Diri Pulau Garam
Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai
Fiqih Jual Beli Online dalam Islam
Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?
Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya
Penghimpunan Dana Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:17 WIB

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:25 WIB

Bagi Hasil: Karakteristik Dasar  Bank Syariah dan Perbandingannya dengan Bank Konvensional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WIB

KEK Madura Harga Diri Pulau Garam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:10 WIB

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Berita Terbaru