Blitar, Detikzone.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupten Blitar, hari ini Kamis (13/6/2024) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD setempat, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.
Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, didampingi perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Suwito Saren Satoto mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumya pada Rabo (12/6/2024) dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” Katanya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI-P.
Sementara itu fraksi Golkar-Demokrat melalui juru bicaranya Sri Indah Setijaningsih menghimbau Kabupaten Blitar dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 harus sesuai dan benar- benar menyelaraskan.
“Karena potensi Kabupaten Blitar didukung penyelarasan dari 8 Agenda Pembangunan tersebut akan menjadi luar biasa,” jelasnya.(Adv)
Penulis : Basuki