Oknum Anggota TNI Diduga Halangi Proses Perdamaian di Polsek Bontomarannu

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Gowa, Detikzone.id-  Seorang anggota TNI dari Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pratu Nur Alam, diduga terlibat dalam menghalangi proses perdamaian terkait laporan polisi yang diajukan oleh Ny. Maryati terhadap H. Sabang DG Talle di Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah, anak dari H. Sabang DG Talle, mengungkapkan kepada media ini tentang keterlibatan Pratu Nur Alam.

Pada tanggal 25 Mei 2024, Pratu Nur Alam hadir di Polsek Bontomarannu dan meminta polisi agar H. Sabang dimasukkan ke dalam sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama proses hukum berjalan, mereka mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah Nurdin DG Nyarrang. Namun, upaya mediasi gagal karena Pratu Nur Alam turut campur, meskipun Nurdin sempat menerima uang untuk berobat yang kemudian dikembalikan sehari setelahnya,” katanya.

Kekecewaan Keluarga

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah mengekspresikan kekecewaan mereka kepada media.

Mereka berpendapat bahwa seorang anggota TNI seperti Pratu Nur Alam seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dan membantu memediasi kedua belah pihak, bukan malah menjadi provokator.

Mereka juga mengeluhkan bahwa Pratu Nur Alam terus mendesak kepolisian mengenai proses hukum terhadap orang tua mereka.

Kronologi Kasus

Pada tanggal 25 Mei 2024, H. Sabang DG Talle, yang berusia 70 tahun, melaporkan dugaan pengancaman ke Polsek Bontomarannu, namun laporannya ditolak.

Hj. Rahmi menjelaskan bahwa orang tuanya mengalami ketakutan setelah dilempari batu oleh Nurdin DG Nyarrang dan diteriaki untuk dibunuh. Kejadian ini terjadi setelah H. Sabang selesai menunaikan sholat Ashar di Masjid Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Setelah insiden tersebut, H. Sabang pergi ke Polsek Bontomarannu untuk melaporkan kejadian, namun laporannya ditolak dan ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan pada tanggal 28 Mei 2024. Proses hukum terhadap H. Sabang dimulai pada tanggal 29 Mei 2024 dengan diterbitkannya SPDP.

Harapan Keluarga

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah berharap agar tindakan Pratu Nur Alam mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dan ada penyelesaian yang adil serta sesuai hukum.

Mereka menekankan pentingnya peran anggota TNI dalam melindungi masyarakat dan memediasi konflik, bukan malah memperkeruh suasana.

sementara Oknum anggota TNI pratu Nur Alam saat di konfrimasi media ini melalui via whatshapp tuduhan itu tidak benar jawab nya singkat.
Penutup

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota TNI dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Keluarga H. Sabang berharap keadilan dapat ditegakkan dan peran TNI sebagai pelindung masyarakat dapat terwujud.

Editor : Hendra Dg Rewa

Berita Terkait

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Tragedi Way Kanan Tak Bikin Efek Jera, Dugaan Judi Sabung Ayam di Torjunan Sampang Kembali Berlangsung Barbar
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah
Bikin Geleng-Geleng, Anggaran Pakaian Dinas Bupati dan Wabup Probolinggo Tembus Rp235 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:29 WIB

Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB