Oknum Anggota TNI Diduga Halangi Proses Perdamaian di Polsek Bontomarannu

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Gowa, Detikzone.id-  Seorang anggota TNI dari Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pratu Nur Alam, diduga terlibat dalam menghalangi proses perdamaian terkait laporan polisi yang diajukan oleh Ny. Maryati terhadap H. Sabang DG Talle di Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah, anak dari H. Sabang DG Talle, mengungkapkan kepada media ini tentang keterlibatan Pratu Nur Alam.

Pada tanggal 25 Mei 2024, Pratu Nur Alam hadir di Polsek Bontomarannu dan meminta polisi agar H. Sabang dimasukkan ke dalam sel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama proses hukum berjalan, mereka mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah Nurdin DG Nyarrang. Namun, upaya mediasi gagal karena Pratu Nur Alam turut campur, meskipun Nurdin sempat menerima uang untuk berobat yang kemudian dikembalikan sehari setelahnya,” katanya.

Kekecewaan Keluarga

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah mengekspresikan kekecewaan mereka kepada media.

Mereka berpendapat bahwa seorang anggota TNI seperti Pratu Nur Alam seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dan membantu memediasi kedua belah pihak, bukan malah menjadi provokator.

Mereka juga mengeluhkan bahwa Pratu Nur Alam terus mendesak kepolisian mengenai proses hukum terhadap orang tua mereka.

Kronologi Kasus

Pada tanggal 25 Mei 2024, H. Sabang DG Talle, yang berusia 70 tahun, melaporkan dugaan pengancaman ke Polsek Bontomarannu, namun laporannya ditolak.

Hj. Rahmi menjelaskan bahwa orang tuanya mengalami ketakutan setelah dilempari batu oleh Nurdin DG Nyarrang dan diteriaki untuk dibunuh. Kejadian ini terjadi setelah H. Sabang selesai menunaikan sholat Ashar di Masjid Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Setelah insiden tersebut, H. Sabang pergi ke Polsek Bontomarannu untuk melaporkan kejadian, namun laporannya ditolak dan ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan pada tanggal 28 Mei 2024. Proses hukum terhadap H. Sabang dimulai pada tanggal 29 Mei 2024 dengan diterbitkannya SPDP.

Harapan Keluarga

Hj. Rahmi dan Hj. Ramlah berharap agar tindakan Pratu Nur Alam mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dan ada penyelesaian yang adil serta sesuai hukum.

Mereka menekankan pentingnya peran anggota TNI dalam melindungi masyarakat dan memediasi konflik, bukan malah memperkeruh suasana.

sementara Oknum anggota TNI pratu Nur Alam saat di konfrimasi media ini melalui via whatshapp tuduhan itu tidak benar jawab nya singkat.
Penutup

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota TNI dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Keluarga H. Sabang berharap keadilan dapat ditegakkan dan peran TNI sebagai pelindung masyarakat dapat terwujud.

Editor : Hendra Dg Rewa

Berita Terkait

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 
Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah
Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers
Pemilik Tanah Tony Surjana Tak Terbukti Bersalah , Brian Praneda Minta Majelis Hakim Putus Bebas 
Aksin Law Firm Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDesMa Bernilai Miliaran Rupiah
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek yang Diangkut Melalui Kapal Sumenep Diciduk 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:48 WIB

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WIB

PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:48 WIB

Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:40 WIB

Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:17 WIB

Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB