Kasus Dugaan Penganiayaan Akan Digelar Ulang, Kuasa Hukum Beny Widarman Apresiasi Kapolres Sumenep

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Sumenep (kiri), Angga Kurniawan (kanan)

Foto: Kapolres Sumenep (kiri), Angga Kurniawan (kanan)

Sumenep, Detikzone.id-  Angga Kurniawan, S.H., Kuasa Hukum Beny Widarman pelapor kasus dugaan perzinahan haram  yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tak jelas di Polsek Rubaru  memberikan apresiasi terhadap Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur AKBP Henri Noveri Santoso lantaran merespon permintaan perlindungan hukum terhadap kliennya. Kamis, 15/08/2024.

Beny Widarman merupakan pelapor kasus dugaan perzinahan istrinya sendiri bersama selingkuhannya yang sama- sama sebagai oknum PNS.

Istri sah Beny yang diduga berzina didepan matanya sendiri merupakan Kepsek SDN Mandala II berinisial SR. Sementara, selingkuhannya merupakan oknum Guru Olahraga SDN Pakondang I inisial PA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga Kurniawan mengatakan, Kapolres Sumenep berjanji akan melakukan gelar ulang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pria yang dizholimi istrinya tersebut.

“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolres Sumenep yang telah memberikan angin segar agar kasus ini sesuai fakta yang terjadi,” ujar Angga Kurniawan memuji.

“Gelar ulang akan segera dilakukan dan lebih mengedepankan scientific investigation crime ditambahi dengan rekontruksi kejadian di TKP dan konfrontir antara pelapor dan terlapor berdasarkan keterangan saksi fakta yang melihat kejadian itu,” imbuh Angga Kurniawan.

Angga menegaskan, sejak awal kasus yang menimpa kliennya itu penuh dengan  rekayasa dan ketidaktelitian penyidik Polsek Rubaru sehingga kasus tersebut  tidak sesuai fakta.

“Berdasarkan keterangan peserta gelar awal penyidik hanya menggunakan BAP pelapor yang penuh rekayasa dimana seolah olah saudara Beny yang melakukan pemukulan 3 kali. Padahal BAP terlapor tidak pernah ada keterangan seperti itu, hal itu senada dengan BAP saksi fakta dari Beny yang melihat langsung bahwa pemukulan dilakukan oleh mertua dan kakak ipar terlapor,” tegas Angga.

Sehingga menurut Angga, penyidik tidak profesional merangkai kronologi kasus dalam mencari mensrea dan motif sebab akibatnya sehingga timbul penganiayaan tersebut.

“Mestinya yang dijadikan tersangka itu adalah mertua dan kakak ipar terlapor bukan terlapor,”  tandasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Police Goes to School di SMK Al-Karimiyah: Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Pastikan Kuat dan Aman, Dandim Sumenep Cek Langsung Jembatan Perintis

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB