Kasus Dugaan Penganiayaan Akan Digelar Ulang, Kuasa Hukum Beny Widarman Apresiasi Kapolres Sumenep

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Sumenep (kiri), Angga Kurniawan (kanan)

Foto: Kapolres Sumenep (kiri), Angga Kurniawan (kanan)

Sumenep, Detikzone.id-  Angga Kurniawan, S.H., Kuasa Hukum Beny Widarman pelapor kasus dugaan perzinahan haram  yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tak jelas di Polsek Rubaru  memberikan apresiasi terhadap Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur AKBP Henri Noveri Santoso lantaran merespon permintaan perlindungan hukum terhadap kliennya. Kamis, 15/08/2024.

Beny Widarman merupakan pelapor kasus dugaan perzinahan istrinya sendiri bersama selingkuhannya yang sama- sama sebagai oknum PNS.

Istri sah Beny yang diduga berzina didepan matanya sendiri merupakan Kepsek SDN Mandala II berinisial SR. Sementara, selingkuhannya merupakan oknum Guru Olahraga SDN Pakondang I inisial PA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angga Kurniawan mengatakan, Kapolres Sumenep berjanji akan melakukan gelar ulang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pria yang dizholimi istrinya tersebut.

“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolres Sumenep yang telah memberikan angin segar agar kasus ini sesuai fakta yang terjadi,” ujar Angga Kurniawan memuji.

“Gelar ulang akan segera dilakukan dan lebih mengedepankan scientific investigation crime ditambahi dengan rekontruksi kejadian di TKP dan konfrontir antara pelapor dan terlapor berdasarkan keterangan saksi fakta yang melihat kejadian itu,” imbuh Angga Kurniawan.

Angga menegaskan, sejak awal kasus yang menimpa kliennya itu penuh dengan  rekayasa dan ketidaktelitian penyidik Polsek Rubaru sehingga kasus tersebut  tidak sesuai fakta.

“Berdasarkan keterangan peserta gelar awal penyidik hanya menggunakan BAP pelapor yang penuh rekayasa dimana seolah olah saudara Beny yang melakukan pemukulan 3 kali. Padahal BAP terlapor tidak pernah ada keterangan seperti itu, hal itu senada dengan BAP saksi fakta dari Beny yang melihat langsung bahwa pemukulan dilakukan oleh mertua dan kakak ipar terlapor,” tegas Angga.

Sehingga menurut Angga, penyidik tidak profesional merangkai kronologi kasus dalam mencari mensrea dan motif sebab akibatnya sehingga timbul penganiayaan tersebut.

“Mestinya yang dijadikan tersangka itu adalah mertua dan kakak ipar terlapor bukan terlapor,”  tandasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

LAI BPAN Kediri Dampingi Sejumlah Warga yang Diduga Tertipu Kades Tengger Kidul dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Tegaskan Penyewa Diduga Ingin Menguasai Lahan, Brian Praneda SH : Klien Kami Pemilik Sah Tanah
Kapolres Sumenep Sowan ke KH. Taifur Ali Wafa
Kapolres Sumenep Turlap ke Lokasi Tanggul Jebol 
Ratusan Pengendara Sepeda Motor di Pemalang Terjaring Operasi Rutin Gabungan
Polres Jember Amankan Belasan Motor Terlibat Balap Liar
Polres Malang Sukses Mediasi Sengketa Lahan Warga 
Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus 

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:54 WIB

LAI BPAN Kediri Dampingi Sejumlah Warga yang Diduga Tertipu Kades Tengger Kidul dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:46 WIB

Tegaskan Penyewa Diduga Ingin Menguasai Lahan, Brian Praneda SH : Klien Kami Pemilik Sah Tanah

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kapolres Sumenep Turlap ke Lokasi Tanggul Jebol 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:20 WIB

Ratusan Pengendara Sepeda Motor di Pemalang Terjaring Operasi Rutin Gabungan

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:44 WIB

Polres Jember Amankan Belasan Motor Terlibat Balap Liar

Berita Terbaru