Sumenep, Detikzone.id- Angga Kurniawan, S.H., Kuasa Hukum Beny Widarman pelapor kasus dugaan perzinahan haram yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tak jelas di Polsek Rubaru memberikan apresiasi terhadap Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur AKBP Henri Noveri Santoso lantaran merespon permintaan perlindungan hukum terhadap kliennya. Kamis, 15/08/2024.
Beny Widarman merupakan pelapor kasus dugaan perzinahan istrinya sendiri bersama selingkuhannya yang sama- sama sebagai oknum PNS.
Istri sah Beny yang diduga berzina didepan matanya sendiri merupakan Kepsek SDN Mandala II berinisial SR. Sementara, selingkuhannya merupakan oknum Guru Olahraga SDN Pakondang I inisial PA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angga Kurniawan mengatakan, Kapolres Sumenep berjanji akan melakukan gelar ulang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pria yang dizholimi istrinya tersebut.
“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolres Sumenep yang telah memberikan angin segar agar kasus ini sesuai fakta yang terjadi,” ujar Angga Kurniawan memuji.
“Gelar ulang akan segera dilakukan dan lebih mengedepankan scientific investigation crime ditambahi dengan rekontruksi kejadian di TKP dan konfrontir antara pelapor dan terlapor berdasarkan keterangan saksi fakta yang melihat kejadian itu,” imbuh Angga Kurniawan.
Angga menegaskan, sejak awal kasus yang menimpa kliennya itu penuh dengan rekayasa dan ketidaktelitian penyidik Polsek Rubaru sehingga kasus tersebut tidak sesuai fakta.
“Berdasarkan keterangan peserta gelar awal penyidik hanya menggunakan BAP pelapor yang penuh rekayasa dimana seolah olah saudara Beny yang melakukan pemukulan 3 kali. Padahal BAP terlapor tidak pernah ada keterangan seperti itu, hal itu senada dengan BAP saksi fakta dari Beny yang melihat langsung bahwa pemukulan dilakukan oleh mertua dan kakak ipar terlapor,” tegas Angga.
Sehingga menurut Angga, penyidik tidak profesional merangkai kronologi kasus dalam mencari mensrea dan motif sebab akibatnya sehingga timbul penganiayaan tersebut.
“Mestinya yang dijadikan tersangka itu adalah mertua dan kakak ipar terlapor bukan terlapor,” tandasnya.
Penulis : Redaksi