Blitar, Detikzone.id – Dinas Sosial Kabupaten Blitar baru-baru ini meluncurkan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024.
Program ini dirancang untuk membantu para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar. Sabtu (07/09/2024).
Acara peluncuran resmi dihadiri oleh Bupati Rini Syarifah, yang memberikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Dengan kuota penerima bantuan mencapai 2.916 orang, diharapkan BLT DBHCHT dapat memberikan dampak positif dan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap bahwa penyaluran bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi para penerima, tetapi juga mendukung kesejahteraan komunitas di sektor tembakau yang berperan penting dalam perekonomian lokal.
Langkah Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber dari DBHCHT.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor rokok dan petani tembakau.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada buruh pabrik rokok yang ada di kabupaten Blitar.
“Penerima BLT DBHCHT yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan penyalurannya seperti yang sudah dilaksanakan di salah satu pabrik rokok di desa Jatilengger Ponggok pada akhir Agustus lalu yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah kepada sejumlah penerima bantuan,” ungkap Yuni.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” jelas Yuni.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati menyampaikan bahwa, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” harap Yuni.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati juga menyampaikan bahwa, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Dinas Sosial akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria. Dengan demikian, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkas Yuni.(Adv/Kmf/DBHCHT)
Penulis : Basuki