Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Dewi Khalifah (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin (kanan)

Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Dewi Khalifah (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Ihwal ditangkapnya Bambang Eko Iswanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PPP yang terancam hukuman seumur hidup, ketua DPRD H. Zainal Arifin memberikan tanggapan bahwa kemungkinan besar dirinya khilaf.

“Keyakinan saya, dia lupa, khilaf,” tegas H. Zainal Arifin, Kamis, 06/12/2024.

H. Zainal Arifin menyebut, setiap kejadian selalu ada hikmah yang dapat dijadikan pelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini momentum untuk membuatnya ingat. Kejadian ini, merupakan pelajaran untuk kita semua,” sebutnya.

Disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat anggota dewan Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, punggawa DPRD 3 periode itu memasrahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kalau kelanjutan hukumnya, itu kewenangan APH,” tutur H. Zainal Arifin.

Namun untuk keberlangsungan kariernya, H. Zainal berkata, ada mekanisme internal DPRD Sumenep.

“Mengenai karier-nya kan ada mekanisme di internal dewan, terutama di internal partainya,” tandas H. Zainal Arifin.

Diwartakan sebelumya,

Sumenep, Detikzone.id-  Jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.

Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.

“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.

Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

 

Penulis : Igusty- Amin

Berita Terkait

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi
Paripurna DPRK Aceh Barat Setujui APBK 2026, Tarmizi Apresiasi Sinergi dengan Dewan
Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya
Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok, Tembakau, dan Cengkeh Hingga Akhir Tahun
Pemprov Jatim Pantau Penyaluran BLT DBHCHT di Blitar, Bantuan untuk Karyawan Tersalurkan Tepat Waktu
Pemkab Blitar Siapkan Program Cabai Off Season 2025 untuk Kendalikan Harga dan Perkuat Ketahanan Pangan
Drama Bea Cukai Madura Operasi Jauh-jauh ke Suramadu, Tapi Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Beranak-pinak
Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi

Senin, 17 November 2025 - 21:54 WIB

Paripurna DPRK Aceh Barat Setujui APBK 2026, Tarmizi Apresiasi Sinergi dengan Dewan

Senin, 17 November 2025 - 19:06 WIB

Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya

Senin, 17 November 2025 - 07:55 WIB

Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok, Tembakau, dan Cengkeh Hingga Akhir Tahun

Senin, 17 November 2025 - 07:53 WIB

Pemprov Jatim Pantau Penyaluran BLT DBHCHT di Blitar, Bantuan untuk Karyawan Tersalurkan Tepat Waktu

Berita Terbaru