Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Dewi Khalifah (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin (kanan)

Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Dewi Khalifah (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Ihwal ditangkapnya Bambang Eko Iswanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PPP yang terancam hukuman seumur hidup, ketua DPRD H. Zainal Arifin memberikan tanggapan bahwa kemungkinan besar dirinya khilaf.

“Keyakinan saya, dia lupa, khilaf,” tegas H. Zainal Arifin, Kamis, 06/12/2024.

H. Zainal Arifin menyebut, setiap kejadian selalu ada hikmah yang dapat dijadikan pelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini momentum untuk membuatnya ingat. Kejadian ini, merupakan pelajaran untuk kita semua,” sebutnya.

Disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat anggota dewan Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, punggawa DPRD 3 periode itu memasrahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kalau kelanjutan hukumnya, itu kewenangan APH,” tutur H. Zainal Arifin.

Namun untuk keberlangsungan kariernya, H. Zainal berkata, ada mekanisme internal DPRD Sumenep.

“Mengenai karier-nya kan ada mekanisme di internal dewan, terutama di internal partainya,” tandas H. Zainal Arifin.

Diwartakan sebelumya,

Sumenep, Detikzone.id-  Jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.

Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.

“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.

Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

 

Penulis : Igusty- Amin

Berita Terkait

Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan
RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep
Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep
Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026
Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep
Doa untuk Sang Proklamator Satukan 2.050 Warga di Pendopo Keraton Sumenep, Bupati Fauzi: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:36 WIB

Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep

Berita Terbaru