Sumenep, Detikzone.id- Ihwal ditangkapnya Bambang Eko Iswanto, oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PPP yang terancam hukuman seumur hidup, ketua DPRD H. Zainal Arifin memberikan tanggapan bahwa kemungkinan besar dirinya khilaf.
“Keyakinan saya, dia lupa, khilaf,” tegas H. Zainal Arifin, Kamis, 06/12/2024.
H. Zainal Arifin menyebut, setiap kejadian selalu ada hikmah yang dapat dijadikan pelajaran.
ADVERTISEMENT
![](https://detikzone.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241115-WA0040-298x300.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini momentum untuk membuatnya ingat. Kejadian ini, merupakan pelajaran untuk kita semua,” sebutnya.
Disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat anggota dewan Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, punggawa DPRD 3 periode itu memasrahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kalau kelanjutan hukumnya, itu kewenangan APH,” tutur H. Zainal Arifin.
Namun untuk keberlangsungan kariernya, H. Zainal berkata, ada mekanisme internal DPRD Sumenep.
“Mengenai karier-nya kan ada mekanisme di internal dewan, terutama di internal partainya,” tandas H. Zainal Arifin.
Diwartakan sebelumya,
Sumenep, Detikzone.id- Jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.
Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.
“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.
“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.
Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.
Penulis : Igusty- Amin