SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil memborgol 5 pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino di didepan rumah MU yang berlokasi di Dsn. Beddi Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep. Senin (13/1/2025)
Kelima penjudi tersebut berinisial BS (20) , SM (31), AT (21) , SA (34), MA (28).
Semua berasal dari dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Mengetahui bahwa di depan sebuah rumah milik MUHAMMAD yang berlokasi di Dsn. Beddi Ds. Marengan Laok, Resmob Polres Sumenep langsung mengamankan 5 (lima) pelaku beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu set kartu domino merk gunting dan uang sejumlah Rp. 407.000,-. tersebut ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Akp Widiarti
Akibat perbuatannya kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Penulis : Redaksi







