SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus 2 penjudi kartu domino.
Masing masing berinisial MU (47), warga Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, dan MA (47) asal desa Kalianget Barat.
Keduanya ditangkap didepan rumah M di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025.
“Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marengan Laok terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Mengetahui bahwa didepan rumah milik MU yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok berlangsung perjudian, Resmob melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“MU dan MA beserta barang bukti satu set kartu domino merk gunting, dan uang sejumlah Rp 67 ribu tersebut dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Widiarti.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” tandasnya.
Penulis : Redaksi