Blitar, Detikzone.id – Sekolompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (13/1/2025).
Puluhan peserta aksi yang mayoritas mengenakan kaus hitam menggelar orasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar di Jl A Yani, Kota Blitar.pada Senin (13/1/2025).
Dalam orasinya, Joko Prasetyo selaku koordinator GPI menekankan bahwa beberapa proyek yang didampingi oleh Kejaksaan seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun kenyataannya banyak proyek yang tertunda atau bahkan tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang menerima kedatangan GPI menyatakan akan bersedia setiap laporan yang disampaikan. Mereka juga menjelaskan bahwa pendampingan terhadap proyek pembangunan bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan, meskipun diakui bahwa pengawasan
Aksi yang berlangsung damai ini berakhir pada hari ini, dengan kedua pihak berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut untuk menemukan solusi terhadap permasalahan yang disampaikan oleh GPI.
Para peserta aksi terlihat membawa poster bertuliskan tuntutan kepada kejaksaan, antara lain berbunyi “APH Mandul Korupsi Subur”.
“Kasus-kasus Korupsi Blitar Raya Masuk Angin.”
“Sikat Pejabat Korup Tanpa Pandang Bulu.”
Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari anggota Polres Blitar Kota.
Setelah berorasi, perwakilan peserta aksi ditemui oleh Kasi Intel Kejari Blitar, Dian Susetyo.
Korlap Aksi, Jaka Prasetya mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan kepada perwakilan Kejari Kabupaten Blitar terkait aksi dari GPI.
Pertama, GPI mempertanyakan soal sejumlah proyek yang mendapat pendampingan dari kejaksaan justru tidak maksimal.
Jaka menyebutkan sejumlah proyek, antara lain, pembangunan RSUD Wlingi, Perpusda, dan jembatan Kademangan yang tidak tuntas.
“Seharusnya, kalau ada pendampingan dari kejaksaan, mulai dari perencanaan, review, lelang sampai pelaksanaan tahap akhir, proses pembangunannya lebih maksimal,” ujat Jaka.
Jaka mengatakan pendampingan dari kejaksaan juga ada biayanya sekitar 2,5 persen dari pagu anggaran. Tapi, kenapa sejumlah proyek yang didampingi kejaksaan tidak berjalan maksimal.
“Saya melihat ini hanya formalitas dari kinerja jaksa pendamping. Apakah jaksa benar-benar mendampingi saat perencanaan, saat review, dan saat lelang,” tuurnya.
Selain itu, menurut Jaka, GPI juga meminta kejaksaan menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar.
Apalagi, dalam program 100 Hari Presiden Prabowo, salah satunya soal pencegahan dan pemberantasan korupsi harus tuntas.
“Makanya, kami mendorong kejaksaan kerja keras. Kami tanya ke kejaksaan apa ada hambatan dalam penanganan kasus? Apakah ada intervensi dari pihak lain? Kalau ada kami siap mendampingi kejaksaan,” tegasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dian Susetyo mengucapkan terima kasih kepada GPI atas dukungannya terhadap penanganan korupsi di Kabupaten Blitar.
“Kami akan tindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman GPI. Nanti, kami lihat proses hukumnya bagaimana,” pungkasnya.
Penulis : Basuki