SUMENEP – Dalam sehari, Satreskrim Polres Sumenep sukses meringkus 10 penjudi kartu domino.
10 orang tersebut diamankan di depan rumah Muhammad di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Senin (13/1/2025)
9 tersangka inisial JE (61), TA (52), MA (47), BS (20) , SM (31), AT (21) , SA (34), MA (28), MU (47) merupakan warga dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, MA (47), adalah warga dusun Lojikantang, desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Mengetahui bahwa di depan sebuah rumah milik Muhammad berlangsung perjudian, maka Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap semua pelaku.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Penulis : Redaksi