SUMENEP – Lakukan pengancaman dengan sajam dan membakar sepeda motor milik seorang Guru, AQ (19) warga dusun Bugis, desa Pajananggar dibekuk Polsek Kangean, Polres Sumenep.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor, Selasa (14/1/2025)
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setibanya di depan rumah AQ, korban dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Bahkan AQ nekat mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban.
“Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas AKP Widi.
Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelajaran, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Redaksi