Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka pengancaman dan pembakar sepeda motor milik guru ditangkap Polsek Kangean

Foto: Tersangka pengancaman dan pembakar sepeda motor milik guru ditangkap Polsek Kangean

SUMENEP – Lakukan pengancaman dengan sajam dan membakar sepeda motor milik seorang Guru, AQ (19) warga dusun Bugis, desa Pajananggar dibekuk Polsek Kangean, Polres Sumenep.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor, Selasa (14/1/2025)

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di depan rumah AQ, korban dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Bahkan AQ nekat mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban.

“Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelas AKP Widi.

Motif Kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban.

“Menurut pengakuan pelajaran, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

TNI Manunggal Air Bawa Kabar Gembira, Sumber Air Bersih Melimpah Ditemukan di Ponpes Istikmal Sumenep
Polsek Batuputih Polres Sumenep Kawal Ketahanan Pangan, Cek Langsung Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Torjek Polres Sumenep Turun ke Lahan Warga, Sosialisasikan Pekarangan Pangan Bergizi
Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep
Jangan Biarkan Jari dan Lisan Menyakiti, Dandim Sumenep Sampaikan Pesan Moral untuk Generasi Bangsa
Polsek Ganding Sumenep Sikat Peredaran Sabu
Embung Maut di Desa Junok Sampang, Tiga Balita Bersaudara Meninggal Dunia dalam Satu Peristiwa
KPK Tunggu Bukti Pendukung, KAKI Jatim Desak Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Dana Hibah Pokmas Diusut

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25 WIB

TNI Manunggal Air Bawa Kabar Gembira, Sumber Air Bersih Melimpah Ditemukan di Ponpes Istikmal Sumenep

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:38 WIB

Polsek Batuputih Polres Sumenep Kawal Ketahanan Pangan, Cek Langsung Tanaman Jagung Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 23:13 WIB

Bhabinkamtibmas Torjek Polres Sumenep Turun ke Lahan Warga, Sosialisasikan Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 23:01 WIB

Muatan Tenggelam, Nyawa Terselamatkan; KM LA RISKY Karam di Selatan Pulau Mamburit Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 20:54 WIB

Jangan Biarkan Jari dan Lisan Menyakiti, Dandim Sumenep Sampaikan Pesan Moral untuk Generasi Bangsa

Berita Terbaru