Pemalang, Detikzone.id,- Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang untuk seluruh Kepala sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) perihal Pemberitaan program Sedekah Siswa Ramadhan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan Masyarakat.
Surat Dinas bernomor 400.35/355 Dindikbud ini, Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo ini, berisi sebagai berikut:
Disampaikan dengan hormat , Berdasarkan surat dari Baznas ( Badan Amal zakat Nasional ) Kabupaten Pemalang nomor : 12 /BAZNAS-Kab11/2025, tanggal 6 Pebruari 2025 Hal pemberitahuan program Sedekah Siswa Ramadhan , Selanjutnya dalam rangka optimalisasi Penghimpunan zakat infak sodaqoh ( ZIS ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang di Bulan Ramadhan, dimohon Bapak/Ibu Kepala sekolah Dasar ( SD ) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) untuk mensukseskan program tersebut, Demikian surat pemberitahuan ini , Disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terimakasih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran dari Dindikbud kabupaten Pemalang tertanggal 10 Pebruari 2025 itupun , menjadi Viral dan menuai sorotan publik, salah satunya Hamu Fauzi yang mengaku dari Aliansi KesetiaKawanan Sosial ( AKSI) Pemalang, dalam akun Facebooknya HaMu Fauzi mengatakan, Dasar hukum Dindikbud menginstruksikan kepada seluruh kepala SD dan SMP seluruh kabupaten Pemalang dianggap sebagai tindakan pungutan liar,
” Apa dasar hukumnya Dindikbud mengintruksikan pungutan liar berkedok agama ini, sejak kapan surat dari baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan, setahu saya sebagai orang awam, dasar hukum diterbitkannya kebijakan pemerintah ya UUD, UU, PERPRES, PERMEN, PERDA, PERBUP, lah ini kok Berdasarkan Surat dari Baznas, ” Kata Hamu Ketika dikonfirmasi melalui teleponnya pada Minggu ( 9/3 ).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa menurutnya Dinas pendidikan kabupaten Pemalang sudah melakukan penyalah gunaan jabatan terkait dengan surat edaran tersebut,
” Apalagi SE tersebut mengarah pada upaya pengondisian, pemungutan sejumlah nominal uang dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi terjadi korupsi,” tambah Hamu
Selain itu masih menurutnya, Dindikbud juga tidak memiliki dasar hukum, baik UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, maupun Perbup terkait surat edaran tersebut, yang mengarah pada upaya pribadi untuk menyalahgunakan kewenangannya.
” Surat edaran dari baznas tidak bisa dijadikan dasar hukum , untuk membuat kebijakan dalam rangka melegalkan pungutan liar tersebut, Untuk menghitung perkiraan pendapatan dari pungutan liar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, memerintahkan kepsek SD dan SMP untuk mendata semua murid dan dijanjikan akan diberi santunan nantinya, matang sekali konsepnya, kasihan banget tuh para guru cuma dijadikan debt collector yang harus pandai membungkus kata kata manis buat meminta ke wali murid,” tutupnya.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo Ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban dan Kantor Dindikbud di Jalan Merbabu tempatnya bekerja terlihat sepi karena hari libur.
Sementara itu Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pemalang Hadi, ketika ditanyakan apakah surat edaran dari Dinas sudah dilaksanakan? Hadi menjawab singkat,” Anak -anak lewat Kesiswaan zakat dan nanti dibagikan ke Anak -anak yang berhak menerima,” ( Ragil).