Gara-Gara Sebar Hoaks dan Fitnah di Medsos, AR dan Pemilik Akun TikTok @UchuBone Dilaporkan ke Polda Sulsel

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Riyan Anugrah SH, MH Kuasa Hukum SN korban fitnah di media sosial (kiri)

Foto : Riyan Anugrah SH, MH Kuasa Hukum SN korban fitnah di media sosial (kiri)

Makassar, 19 April 2025 – Perbuatan menyebarkan informasi tanpa izin disertai dengan dugaan fitnah melalui media sosial kembali memicu persoalan hukum. Seorang warga Makassar berinisial SN (45) melalui kuasa hukumnya, Riyan Anugra, SH, MH, resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Laporan itu tercatat secara resmi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima oleh petugas piket Briptu Hamzh Has. Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Menurut Riyan, pelaporan ini merupakan bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyebarkan foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi jika disertai dengan tuduhan yang tidak berdasar. “Apa yang disebarkan di media sosial bisa berdampak besar, apalagi jika mengandung fitnah. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Mula Masalah

Riyan menjelaskan bahwa masalah bermula saat kliennya mengonfirmasi penggunaan sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang diketahui bermasalah dalam pembayaran cicilan selama kurang lebih tujuh bulan. Kendaraan itu ditemukan SN di wilayah Makassar, dan pihak yang menggunakannya, yakni AR, mengaku menerima gadai dari debitur berinisial HI senilai Rp83 juta.

Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diserahkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Dalam berita acara, kendaraan Honda City sedan itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.

Namun, kejadian berubah jadi persoalan lain saat AR diduga merekam SN dan dua rekannya di halaman SPK Polda Sulsel, lalu menyebarkan video tersebut ke akun TikTok @UchuBone dan WhatsApp. Video itu disertai narasi negatif seperti “inilah pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik”, yang menimbulkan persepsi buruk dari publik dan keluarga besar SN.

“Padahal kendaraan itu diamankan secara sah oleh petugas kepolisian. Narasi yang disebarkan sangat merugikan harkat, martabat, dan nama baik klien kami,” ujar Riyan.

Berulang Saat Mediasi

Tak hanya sekali, Riyan juga mengungkap bahwa saat kliennya menghadiri mediasi di Polsek Rappocini terkait persoalan kendaraan lainnya (merek Toyota), AR kembali merekam dan menyebarkan video SN melalui akun TikTok yang sama. Kali ini, video diberi narasi “pemerasan oleh pihak ACC Finance”, yang menurut Riyan sangat tidak berdasar.

Atas dasar itulah SN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pernyataan Polisi

Sementara itu, Ipda Andi Muhammad Adrian, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AR menguasai kendaraan sejak Maret 2024 dan mengaku menerima gadai senilai Rp83 juta dari debitur HI. Pada hari Selasa saat kejadian, pihak penguasai kendaraan dan perusahaan pembiayaan juga telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan di Polda Sulsel.

Hingga berita ini ditayangkan, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan yang telah dilayangkan

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pengusaha Pamekasan Bambang Budianto Balas Fitnah Durjana Lewat Sumpah Spiritual Disaksikan Tokoh Agama dan Pejabat
Sejumlah LSM Desak Penegakan Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kediri
Rokok Ilegal Menggurita di Pamekasan Seperti Merek Sinar Gudang Mas, Purbaya Diminta Buka Mata Lebar-Lebar
Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan
Tak Kunjung Tuntas, Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Jadi Bara Perlawanan Publik
Menteri Purbaya Wajib Membuka Mata Lebar lebar, Rokok Ilegal Just Full Milik Sultan AJ Pamekasan Dibiarkan Merajalela
Jurnalis Detikzone Ngopi Bareng Dewan Pers, Diskusi Serius dengan Cara Santai
Kasus Dugaan Korupsi BOP Vaksin PMK di Probolinggo Jalan di Tempat, Kejari Akui Terkendala Saksi

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:56 WIB

Pengusaha Pamekasan Bambang Budianto Balas Fitnah Durjana Lewat Sumpah Spiritual Disaksikan Tokoh Agama dan Pejabat

Rabu, 24 September 2025 - 22:24 WIB

Sejumlah LSM Desak Penegakan Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 19:02 WIB

Rokok Ilegal Menggurita di Pamekasan Seperti Merek Sinar Gudang Mas, Purbaya Diminta Buka Mata Lebar-Lebar

Rabu, 24 September 2025 - 17:00 WIB

Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025 - 14:41 WIB

Tak Kunjung Tuntas, Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Jadi Bara Perlawanan Publik

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolri Lepas Satgas FPU 7 MINUSCA dalam Misi Perdamaian PBB

Jumat, 26 Sep 2025 - 10:39 WIB

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Resmikan Dapur SPPG di Gresik

Jumat, 26 Sep 2025 - 10:32 WIB