Makassar, 19 April 2025 – Perbuatan menyebarkan informasi tanpa izin disertai dengan dugaan fitnah melalui media sosial kembali memicu persoalan hukum. Seorang warga Makassar berinisial SN (45) melalui kuasa hukumnya, Riyan Anugra, SH, MH, resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan itu tercatat secara resmi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima oleh petugas piket Briptu Hamzh Has. Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Menurut Riyan, pelaporan ini merupakan bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyebarkan foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi jika disertai dengan tuduhan yang tidak berdasar. “Apa yang disebarkan di media sosial bisa berdampak besar, apalagi jika mengandung fitnah. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Masalah
Riyan menjelaskan bahwa masalah bermula saat kliennya mengonfirmasi penggunaan sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang diketahui bermasalah dalam pembayaran cicilan selama kurang lebih tujuh bulan. Kendaraan itu ditemukan SN di wilayah Makassar, dan pihak yang menggunakannya, yakni AR, mengaku menerima gadai dari debitur berinisial HI senilai Rp83 juta.
Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diserahkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Dalam berita acara, kendaraan Honda City sedan itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Namun, kejadian berubah jadi persoalan lain saat AR diduga merekam SN dan dua rekannya di halaman SPK Polda Sulsel, lalu menyebarkan video tersebut ke akun TikTok @UchuBone dan WhatsApp. Video itu disertai narasi negatif seperti “inilah pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik”, yang menimbulkan persepsi buruk dari publik dan keluarga besar SN.
“Padahal kendaraan itu diamankan secara sah oleh petugas kepolisian. Narasi yang disebarkan sangat merugikan harkat, martabat, dan nama baik klien kami,” ujar Riyan.
Berulang Saat Mediasi
Tak hanya sekali, Riyan juga mengungkap bahwa saat kliennya menghadiri mediasi di Polsek Rappocini terkait persoalan kendaraan lainnya (merek Toyota), AR kembali merekam dan menyebarkan video SN melalui akun TikTok yang sama. Kali ini, video diberi narasi “pemerasan oleh pihak ACC Finance”, yang menurut Riyan sangat tidak berdasar.
Atas dasar itulah SN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pernyataan Polisi
Sementara itu, Ipda Andi Muhammad Adrian, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AR menguasai kendaraan sejak Maret 2024 dan mengaku menerima gadai senilai Rp83 juta dari debitur HI. Pada hari Selasa saat kejadian, pihak penguasai kendaraan dan perusahaan pembiayaan juga telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan di Polda Sulsel.
Hingga berita ini ditayangkan, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan yang telah dilayangkan
Penulis : Redaksi