Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menuai sorotan. Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum pelaku pencurian kabel, Bambang Sutriyono, yakni Verry Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa reformasi internal Polri sudah bersifat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan profesional merupakan prasyarat utama menuju Indonesia yang makmur.

Kepada jurnalis media Detikzone, Rabu (24/9/2025) siang di depan halaman gedung lapas kelas IIA Kediri, Verry menyampaikan, salah satu sorotan tajam terhadap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, dan Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan obyek dan pelaku yang sama, namun pihak Polres Kediri justru menetapkannya sebagai dua perkara yang berbeda. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Jika kasus dengan obyek dan pelaku yang sama dipisah menjadi dua perkara, jelas itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal seperti ini berpotensi merugikan pihak terkait dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Verry.

Lebih lanjut kata dia, merujuk pada KUHAP Pasal 141, penuntut umum sebenarnya dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama atau saling berkaitan.

Bahkan, aturan internal Polri seperti Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 maupun Perpolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur mekanisme penyatuan perkara serta tata cara pengelolaan barang bukti secara ketat.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, regulasi ini seolah diabaikan. Misalnya, barang bukti seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam kepada fungsi pengelolaan barang bukti, sebagaimana diatur Pasal 8 Perkapolri 8/2014. Jika aturan ini tidak dipatuhi, maka integritas penanganan perkara dapat dipertanyakan.

Verry menegaskan, penyatuan perkara bukan sekedar opsi, melainkan kewajiban ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpolri 6/2019 yang menyebutkan bahwa perkara dengan pelaku dan obyek yang sama semestinya ditangani dalam satu kesatuan reserse.

“Pelanggaran prosedur semacam ini harus segera diperbaiki agar tidak berdampak pada kasus-kasus lain. Warga berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” tambahnya.

Masyarakat, khususnya di Kabupaten Kediri, kini menanti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan ini.

Sorotan terhadap kinerja aparat semakin menegaskan bahwa reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB