Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menuai sorotan. Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum pelaku pencurian kabel, Bambang Sutriyono, yakni Verry Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa reformasi internal Polri sudah bersifat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan profesional merupakan prasyarat utama menuju Indonesia yang makmur.

Kepada jurnalis media Detikzone, Rabu (24/9/2025) siang di depan halaman gedung lapas kelas IIA Kediri, Verry menyampaikan, salah satu sorotan tajam terhadap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, dan Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan obyek dan pelaku yang sama, namun pihak Polres Kediri justru menetapkannya sebagai dua perkara yang berbeda. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Jika kasus dengan obyek dan pelaku yang sama dipisah menjadi dua perkara, jelas itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal seperti ini berpotensi merugikan pihak terkait dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Verry.

Lebih lanjut kata dia, merujuk pada KUHAP Pasal 141, penuntut umum sebenarnya dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama atau saling berkaitan.

Bahkan, aturan internal Polri seperti Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 maupun Perpolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur mekanisme penyatuan perkara serta tata cara pengelolaan barang bukti secara ketat.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, regulasi ini seolah diabaikan. Misalnya, barang bukti seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam kepada fungsi pengelolaan barang bukti, sebagaimana diatur Pasal 8 Perkapolri 8/2014. Jika aturan ini tidak dipatuhi, maka integritas penanganan perkara dapat dipertanyakan.

Verry menegaskan, penyatuan perkara bukan sekedar opsi, melainkan kewajiban ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpolri 6/2019 yang menyebutkan bahwa perkara dengan pelaku dan obyek yang sama semestinya ditangani dalam satu kesatuan reserse.

“Pelanggaran prosedur semacam ini harus segera diperbaiki agar tidak berdampak pada kasus-kasus lain. Warga berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” tambahnya.

Masyarakat, khususnya di Kabupaten Kediri, kini menanti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan ini.

Sorotan terhadap kinerja aparat semakin menegaskan bahwa reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru